Kasus Dana HIbah GMIM
Kesaksian Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dana Hibah GMIM Hanya Kesalahan Administrasi
Alexander Marwata menilai kasus dana hibah GMIM hanya kesalahan administrasi proposal dana hibah yang bisa saja tak ada tindak korupsi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).
- Alexander Marwata menilai, kesalahan administrasi dana hibah, tidak berarti ada korupsi.
- "Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," kata Alexander Marwata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025).
Alexander Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah, tidak berarti ada perkara korupsi.
"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," kata Alexander Marwata.
Sebut Alexander Marwata, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.
"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," ujarnya.
Alexander Marwata menilai, kasus dana hibah hanya sebatas kesalahan administrasi.
Lanjut dia, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan.
"Masalahnya di mana? Tak ada uang yang masuk ke Terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya," kata Alexander Marwata.
Dalam sidang tersebut, Alexander Marwata juga membeber tentang pengalamannya di dunia hukum.
Selain komisioner KPK, ia pernah menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor serta BPKP.
Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi.
Alexander Marwata menuturkan, organisasi agama berhak beroleh dana hibah dari pemerintah.
"Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan," kata dia.
Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, Marwata menyebut, itu biasa saja.
sidang
Saksi
Alexander Marwata
dana hibah
GMIM
korupsi
Pengadilan Negeri Manado
saksi ahli
Kesalahan Administrasi
proposal
multiangle
Meaningful
| Sosok Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK yang Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Eks Wakil Ketua KPK Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado Ditunda |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M |
|
|---|
| Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mantan-Wakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata-hadir-sebagai-saksi-sidang-dana-hibah-GMIM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.