Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana HIbah GMIM

Kesaksian Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dana Hibah GMIM Hanya Kesalahan Administrasi

Alexander Marwata menilai kasus dana hibah GMIM hanya kesalahan administrasi proposal dana hibah yang bisa saja tak ada tindak korupsi.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SAKSI - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025). Dalam keterangannya, Alexander Marwata menilai kasus dana hibah GMIM hanya kesalahan administrasi proposal dana hibah yang bisa saja tak ada tindak korupsi. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025). 

Alexander Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah, tidak berarti ada perkara korupsi

"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," kata Alexander Marwata.

Sebut Alexander Marwata, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak. 

"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," ujarnya.

Alexander Marwata menilai, kasus dana hibah hanya sebatas kesalahan administrasi. 

Lanjut dia, sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat dan tak ada temuan. 

"Masalahnya di mana? Tak ada uang yang masuk ke Terdakwa, juga tak ada pejabat yang dipromosikan dan lainnya," kata Alexander Marwata.

SUMPAH - Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengambil sumpah sebelum memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Kamis (6/11/2025).
SUMPAH - Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengambil sumpah sebelum memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Kamis (6/11/2025). (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Dalam sidang tersebut, Alexander Marwata juga membeber tentang pengalamannya di dunia hukum. 

Selain komisioner KPK, ia pernah menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor serta BPKP. 

Sepanjang pengamatannya, ia menuturkan, perkara korupsi di bawah dua tahun merupakan pelanggaran administratif yang dipaksakan jadi perkara korupsi

Alexander Marwata menuturkan, organisasi agama berhak beroleh dana hibah dari pemerintah. 

"Filosofinya pemberian dana hibah adalah wajib negara bantu lembaga keagamaan," kata dia. 

Mengenai perubahan proposal yang dimasalahkan, Marwata menyebut, itu biasa saja. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved