Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta

Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KASUS NARKOBA - Salah satu pengedar narkoba, Diks, saat bersama Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Ia merupakan residivis kasus serupa. 

"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.

"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.

Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.

Modal Rp 50 Juta

Seorang lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Dirinya ditangkap sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

Diks satu dari empat tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Ia merupakan seorang residivis yang beru bebas tiga hari atas kasus narkoba jenis obat terlarang.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025).

Diks mengaku punya modal sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain itu, ia juga memiliki atasan.

"Modal tersebut saya dapat bos," ucap Diks.

Sabu yang didapatkan dijual per gram. 

Hanya dalam waktu seminggu, ia sudah bisa balik modal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved