Kasus Narkoba di Bitung
Identitas 4 Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, 1 Residivis
Tersangkanya adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23), warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung menggelar konferensi pers kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).
Dari tiga kasus ini, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan, kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).
Tersangkanya adalah lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.
Kemudian kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).
Tersangkanya adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23), warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.
Kemudian kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).
Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23) warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kemudian tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22) warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.
Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Roda 3 Oleng Tabrak Pohon
Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Besarannya
"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
![]() |
---|
Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas |
![]() |
---|
Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.