Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding

Istimewa/HO
KORUPSI PERTAMINA: Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

Selain itu, Surya juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan wajib membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Jika tidak mampu membayar, maka aset Surya bakal dirampas negara dan bila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman lima tahun penjara.

Tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, Surya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, banding Surya ditolak.

Lantas, dirinya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan justru mengalami pengurangan hukuman berupa tidak perlunya Surya membayar uang kerugian negara sebesar Rp 40 triliun.

Namun, MA menambah masa hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Selain Surya, ada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang turut dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.

3. Pengolahan Kondesat Ilegal Kilang Minyak di Tuban (Rp 35 triliun)

Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Adapun secara detail, kasus ini merupakan penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara sejak 2009-2011.

Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapakn menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono; dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratno.

Oleh PN Jakarta Pusat, tiga terdakwa itu dijatuhi vonis dengan rentang tahun yang berbeda.

Untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan Honggo dijatuhi vonis terberat yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, dirinya juga wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 97 miliar.

4. Kasus Korupsi Dana Pensiun Asabri (Rp 22,78 triliun)

Selanjutnya, ada kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.

Adapun yang terjerat dalam kasus ini antara lain kakak-adik yaitu Komisaris PT Hanson International TBK (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Hokindo Mediatama, Teddy Tjokrosaputro.

Benny, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis nihil lantaran sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus lain yaitu korupsi di asuransi Jiwasraya.

Sedangkan adiknya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh MA.

Kemudian, sosok lain yang terjerat adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Terakhir adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Namun, belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved