Korupsi di Pertamina
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar 7 tersangka kasus dugaan korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Penahanan dimulai sejak Senin (24/2/2025).
Baca juga: Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga, Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 T
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Kasus Pertamina kini tercatat sebagai skandal korupsi terbesar kedua dalam sejarah Indonesia.
Skandal ini mencuat setelah terungkapnya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di perusahaan energi negara tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan dampaknya terhadap sektor energi di Indonesia.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar skandal besar yang melibatkan perusahaan milik negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Daftar Nama Tersangka Korupsi:
- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan,
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
- Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
- Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza,
- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Singkat cerita, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.
Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).
Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.
Selain itu, adapula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS.
Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.
Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.
Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.
Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.
Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.
"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.
Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.
Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.
Di sisi lain, korupsi minyak mentah Pertamina ini menjadi skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar kedua setelah kasus PT Timah.
Diketahui, kasus PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim itu mencapai Rp300 triliun dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Akibat kasus ini, Harvey Moeis divonis selama 6,5 tahun penjara oleh hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangkan, Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, jaksa pun mengajukan banding.
Adapun putusannya hukuman Harvey justru diperberat tiga kali lipat menjadi 20 tahun penjara.
Senada, vonis terhadap Helena juga turut diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Kasus korupsi Pertamina ini juga 'mengalahkan' skandal korupsi lainnya yang sempat menjadi sorotan publik seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Duta Palma, hingga kasus Asabri.
Selengkapnya berikut penjelasan singkat terkait skandal korupsi yang masuk menjadi kasus rasuah terbesar di Indonesia.
1. Kasus BLBI (Rp138,44 triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter menghantam Tanah Air pada 1997.
Ketika itu, puluhan bank tumbang akibat lonjakan utang dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang ambruk.
Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.
Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya.
Hanya saja, para obligor dan debitur justru mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.
Dikutip dari laman Kemenkeu, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengusut obligor pada tahun 2021 dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, BLBI telah merugikan negara Rp 138,44 triliun dari total 147,7 triliun dana BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Kasus Serobot Lahan Negara untuk Kelapa Sawit di Riau (78,8 triliun)
Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau telah merugikan negara sebesar Rp 78,8 triliun.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Selain itu, model usaha yang dilakukan Surya juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.
Selain itu, Surya juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan wajib membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Jika tidak mampu membayar, maka aset Surya bakal dirampas negara dan bila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, Surya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, banding Surya ditolak.
Lantas, dirinya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan justru mengalami pengurangan hukuman berupa tidak perlunya Surya membayar uang kerugian negara sebesar Rp 40 triliun.
Namun, MA menambah masa hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Selain Surya, ada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang turut dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.
3. Pengolahan Kondesat Ilegal Kilang Minyak di Tuban (Rp 35 triliun)
Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.
Adapun secara detail, kasus ini merupakan penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara sejak 2009-2011.
Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapakn menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono; dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratno.
Oleh PN Jakarta Pusat, tiga terdakwa itu dijatuhi vonis dengan rentang tahun yang berbeda.
Untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sedangkan Honggo dijatuhi vonis terberat yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, dirinya juga wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 97 miliar.
4. Kasus Korupsi Dana Pensiun Asabri (Rp 22,78 triliun)
Selanjutnya, ada kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.
Adapun yang terjerat dalam kasus ini antara lain kakak-adik yaitu Komisaris PT Hanson International TBK (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Hokindo Mediatama, Teddy Tjokrosaputro.
Benny, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis nihil lantaran sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus lain yaitu korupsi di asuransi Jiwasraya.
Sedangkan adiknya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh MA.
Kemudian, sosok lain yang terjerat adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.
Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).
Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Terakhir adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.
Namun, belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 9 Tersangka Dugaan Korupsi di Pertamina, Kerugian Rp193,7 Triliun, Sembilan Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Sosok Maya Kusmaya: Petinggi Pertamina yang Jadi Otak Mega Korupsi, Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
KPK Apresiasi MA usai Berani Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina yang Sedang Heboh, Lengkap dengan Peran |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Sosok Orang Penting di Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.