Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

KPK Apresiasi MA usai Berani Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun

Sesuai putusan MA, hukuman Karen Agustiawan yang awalnya 9 tahun kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
PUTUSAN MA: Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan (tengah) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Rudi didakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek migas dari Kernel Oil. KPK Apresiasi MA usai Berani Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas keputusan kasasi yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Sesuai putusan MA, hukuman Karen Agustiawan yang awalnya 9 tahun kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

Karen Agustiawan terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama periode 2011 hingga 2014.

Tanggapi Putusan MA, KPK Harap Ada Efek Jera

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, konsistensi putusan dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi menunjukkan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Minggu (2/3/2025).

Detail Putusan MA Terhadap Kasasi Karen Agustiawan

Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat hukuman Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Keputusan ini diambil oleh majelis kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dan didampingi oleh Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Majelis kasasi juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Karen, meskipun mereka tetap mengubah keputusan dari pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menetapkan hukuman 9 tahun.

Selain itu, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi pidana terhadap Karen.

Awalnya, pengadilan menganggap Karen melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun kini dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Pasal 2 Ayat 1 mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3 menyangkut kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Selain hukuman penjara selama 13 tahun, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsidair penjara selama 6 bulan.

Putusan ini mengacu pada Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64, seperti yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved