Korupsi di Pertamina
KPK Apresiasi MA usai Berani Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun
Sesuai putusan MA, hukuman Karen Agustiawan yang awalnya 9 tahun kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas keputusan kasasi yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Sesuai putusan MA, hukuman Karen Agustiawan yang awalnya 9 tahun kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Karen Agustiawan terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama periode 2011 hingga 2014.
Tanggapi Putusan MA, KPK Harap Ada Efek Jera
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, konsistensi putusan dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi menunjukkan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Minggu (2/3/2025).
Detail Putusan MA Terhadap Kasasi Karen Agustiawan
Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat hukuman Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Keputusan ini diambil oleh majelis kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dan didampingi oleh Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Majelis kasasi juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Karen, meskipun mereka tetap mengubah keputusan dari pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menetapkan hukuman 9 tahun.
Selain itu, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi pidana terhadap Karen.
Awalnya, pengadilan menganggap Karen melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun kini dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3 menyangkut kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Selain hukuman penjara selama 13 tahun, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsidair penjara selama 6 bulan.
Putusan ini mengacu pada Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64, seperti yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 9 Tersangka Dugaan Korupsi di Pertamina, Kerugian Rp193,7 Triliun, Sembilan Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Sosok Maya Kusmaya: Petinggi Pertamina yang Jadi Otak Mega Korupsi, Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina yang Sedang Heboh, Lengkap dengan Peran |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Sosok Orang Penting di Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos |
![]() |
---|
Ahok Mulai Bernyanyi, Eks Komut Bongkar Korupsi di Pertamina, Singgung Mafia hingga Sosok Pemain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.