Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding

Istimewa/HO
KORUPSI PERTAMINA: Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar 7 tersangka kasus dugaan korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Penahanan dimulai sejak Senin (24/2/2025).

Baca juga: Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga, Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 T

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Kasus Pertamina kini tercatat sebagai skandal korupsi terbesar kedua dalam sejarah Indonesia. 

Skandal ini mencuat setelah terungkapnya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di perusahaan energi negara tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan dampaknya terhadap sektor energi di Indonesia.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar skandal besar yang melibatkan perusahaan milik negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Daftar Nama Tersangka Korupsi:

  • Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan,
  • Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
  • Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
  • Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
  • Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza
  • Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Singkat cerita, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Hal itu, kata Qohar, dilakukan demi melakukan impor minyak mentah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved