Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA 2024 - Daftar daerah diputuskan MK untuk pemungungan suara ulang (PSU) pada, Senin (24/2/2025). 11 Daerah PSU dan 8 calon didiskualifikasi. 

Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku

MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua

Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

10. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

Pencalonan pasangan bakal calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati berhak ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.

11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

MK menemukan adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Sebanyak 110 pemilih masing-masing mendapatkan Rp 100.000 dalam praktek tersebut.

12. Kabupaten Serang, Banten

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved