Sengketa Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi
Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur
MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.
7. Kabupaten Buru, Maluku
MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.
8. Papua
Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.
9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
10. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
Pencalonan pasangan bakal calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati berhak ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
MK menemukan adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Sebanyak 110 pemilih masing-masing mendapatkan Rp 100.000 dalam praktek tersebut.
12. Kabupaten Serang, Banten
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.