Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Polisi di Lombok

Akhirnya Terungkap Bukti Kuat Briptu Rizka Sintiani Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya, Brigadir Esco

Propam Polda NTB memeriksa anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani, atas dugaan pelanggaran kode etik.

|
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PEMBUNUHAN POLISI - Akhirnya Terungkap Bukti Kuat Briptu Rizka Sintiani Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya, Brigadir Esco. Propam Polda NTB memeriksa anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani, atas dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, yang tak lain adalah suaminya sendiri sekaligus anggota Polsek Sekotong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Propam Polda NTB memeriksa anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, yang tak lain adalah suaminya sendiri sekaligus anggota Polsek Sekotong.

Kasus tragis ini mencuat setelah Brigadir Esco ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat tali di belakang rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada Senin (25/8/2025).

Sosok Saripa, Ibu 4 Anak Menangis Histeris Tahu Motor yang Dipakai buat Ngojol Dibakar Orang Tawuran

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB. 

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan. 

Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.

"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi. 

Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. 

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved