Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA 2024 - Daftar daerah diputuskan MK untuk pemungungan suara ulang (PSU) pada, Senin (24/2/2025). 11 Daerah PSU dan 8 calon didiskualifikasi. 

20. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dari kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan

21. Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Ijazah tidak dapat dipastikan keasliannya, Cawalkot Palopo Trisal Tahir didiskualifikasi

22. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Berstatus sebagai mantan terpidana yang belum penuhi masa jeda, Amrullah S. Kasim Almahdaly didiskualifikasi dari Pilbup Parigi Moutong

23. Kabupaten Siak, Riau

PHPU Siak kabul sebagian, MK perintahkan PSU dan bentuk TPS di lokasi khusus

24. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

KPU Kabupaten Pulau Taliabu wajib gelar PSU di 9 TPS

Daftar Kepala Daerah Didiskualifikasi

1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)

2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)

3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)

4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)

8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)

9. Amrullah S. Kasim Almahdaly (Bupati Parigi Moutong terpilih)

10. Ridwan Yasin (Bupati Gorontalo Utara terpilih)

11. Aries Sandi Darma Putra (Bupati Kabupaten Pesawaran terpilih)

Kapan pemungutan suara dilakukan?

Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:

·  Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

·  Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

·  Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

·  Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.

(Sumber Kompas)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved