Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA 2024 - Daftar daerah diputuskan MK untuk pemungungan suara ulang (PSU) pada, Senin (24/2/2025). 11 Daerah PSU dan 8 calon didiskualifikasi. 

Cawe-cawe Mendes untuk istrinya terbukti pengaruhi hasil Pilbup Serang

13. Pesawaran, Lampung

Tak penuhi syarat ijazah, Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran

14. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

MK diskualifikasi Edi Damansyah dan perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara

15. Kota Sabang, Aceh

Pembukaan kotak suara serampangan berujung putusan PSU satu TPS dalam Pilwalkot Sabang

16. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Politik uang terbukti, MK perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang

17. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat terbukti, dua Kecamatan harus coblos ulang

18. Kabupaten Gorontalo utara, Gorontalo

Hukuman masa percobaan belum usai, Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024

19. Kabupaten Bungo, Jambi

Surat suara terbukti dicoblos sekaligus, PSU Pilbup Bungo di 21 TPS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved