Sengketa Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi
Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
Cawe-cawe Mendes untuk istrinya terbukti pengaruhi hasil Pilbup Serang
13. Pesawaran, Lampung
Tak penuhi syarat ijazah, Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran
14. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
MK diskualifikasi Edi Damansyah dan perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang, Aceh
Pembukaan kotak suara serampangan berujung putusan PSU satu TPS dalam Pilwalkot Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Politik uang terbukti, MK perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang
17. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat terbukti, dua Kecamatan harus coblos ulang
18. Kabupaten Gorontalo utara, Gorontalo
Hukuman masa percobaan belum usai, Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024
19. Kabupaten Bungo, Jambi
Surat suara terbukti dicoblos sekaligus, PSU Pilbup Bungo di 21 TPS
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.