Produk Ilegal
Daftar Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Kimia Obat, Ada Produk Berkaitan dengan Pria
Sejumlah produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat merek kopi kini ditarik dari peredaran oleh BPOM.
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, serta produk kesehatan lainnya untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiatnya bagi masyaraka
Setelah diuji, keempat produk kopi ini terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
BKO adalah zat kimia yang ditambahkan ke dalam produk, seperti minuman tradisional, untuk meningkatkan efek tertentu.
Namun, penggunaannya sangat berisiko dan bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.
BPOM menarik keempat produk kopi ini dari pasaran dan memblokir tautan penjualan di internet maupun di toko fisik.
Salah satu produk yang ditarik adalah kopi yang dikaitkan dengan vitalitas pria.
BPOM terus mengawasi dan menindak tegas produk-produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Penarikan ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025.
Selain memusnahkan produk-produk tersebut, BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.
Berikut 4 produk kopi yang ditarik BPOM:
1. Kopi Macho
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Kopi Macho adalah pilihan terbaik untuk meningkatkan stamina dan kekuatan seksual pria.
Dalam kategori kopi kuat, Kopi Macho menawarkan berbagai manfaat seperti kemampuan tahan lama dan meningkatkan gairah.
2. Kopi Jantan Gali-gali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gambar-ilustrasi-produk-kopi-yang-sudah-disajikan.jpg)