Opini
Kematian Andini, Membuka Kotak Pandora Dugaan 'Gurita Suap di Pengadilan'
Tragedi Kematian Andini (Dini Sera Afrianti) menjadi salah satu anak kunci terbukanya 'Kotak Pandora', yang berisi 'roh gurita'
Sehari setelah gugatan saya di tolak majelis hakim, saya coba mengotak atik berkas gugatan. Setelah membaca berulang-ulang saya tidak mendapatkan celah kekurangan dari gugatan tersebut. Kemudian saya membaca berulang kali isi putusan, salah satu alasan hakim adalah bahwa fotokopi surat hasil Laboratorium kriminalistik yang mengatakan ‘non identik’ atau terdapat tanda tangan palsu tidak dapat diterima, karena belum ada putusan pidana. Padahal fakta dalam persidangan 2 (dua) orang saksi fakta mengatakan ‘pernah melihat hasil laboratorium kriminalistik’, dan dalam dua akta hibah yang diuji ‘terdapat tanda tangan palsu’.
Hal ini menjadi bukti kesaksian bahwa benar ada hasil laboratorium forensik tersebut. Menurut tafsir penulis’, bahwa bukti surat hasil laboratorium kriminalistik sudah menjadi bukti yang “SEMPURNA”.
Polda Sulut selaku turut tergugat, entah apa yang ada dalam pikiran Direskrimum sehingga tidak mau memperlihatkan bukti asli hasil laboratorium forensik. Menurut pihak pengacara Polda Sulut Junus SH, kepada penulis bahwa Direskrimum tidak mengizinkan untuk dibawa menjadi bukti, "Pak coba ketemu dengan Pak Dir" Kata Junus.
Mirisnya 2 (dua) hakim yang pernah 2 (dua) kali menolak permohonan pemohon praperadilan (tsk) pada 2 (dua) praperadilan, saat di tingkat banding, kedua hakim tersebut mengesampingkan atau menolak apa yang mereka pernah putuskan.
Di kemudian hari baru penulis sadari makna dari 'smerr dan potas' merupakan bagian penting dalam mencari keadilan.(*)
Disclaimer :
Isi tulisan adalah murni pendapat penulis dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.