Opini
Daerah Bukan Pengemis, Waktunya Bicara Republik Serikat
KETIKA Menteri Keuangan memangkas dana transfer ke daerah, yang terpotong sesungguhnya bukan hanya angka dalam APBN, tetapi juga harga diri daerah
Oleh: Vebry Tri Haryadi (Praktisi Hukum)
KETIKA Menteri Keuangan memangkas dana transfer ke daerah, yang terpotong sesungguhnya bukan hanya angka dalam APBN, tetapi juga harga diri daerah.
Sekali lagi, pusat menegaskan bahwa kedaulatan fiskal hanya milik mereka yang duduk di Jakarta, sementara daerah cukup menunggu jatah—seperti pengemis di pintu republik.
Keadilan Fiskal yang Pincang
Setiap tahun, pemerintah pusat mengirim dana transfer ke daerah dengan berbagai label: DAU, DAK, DBH, DID, dan insentif lainnya. Tapi kedaulatan sejati tidak pernah ikut ditransfer. Saat laporan terlambat, dana bisa ditunda. Saat serapan rendah, dana dipotong. Saat tambang menghasilkan triliunan rupiah, bagi hasil tetap ditentukan sepihak.
Inilah wajah “desentralisasi” yang sebenarnya: dikemas rapi dalam regulasi, tapi tetap beraroma sentralisasi.
Padahal Pasal 18 UUD 1945 dengan tegas menyebut bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus urusannya sendiri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bahkan mengaku membawa semangat kemandirian fiskal. Namun, dalam praktiknya, semua masih harus menunggu tanda tangan Menteri Keuangan. Artinya, otonomi fiskal daerah tetap hidup di bawah respirator birokrasi pusat.
Federalisme: Ide yang Pernah Hidup, Lalu Dimatikan
Sejarah mencatat, tahun 1949 Indonesia pernah berwujud Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebuah konsep modern yang kala itu memberi ruang bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa meniadakan keutuhan nasional. Tapi gagasan itu tidak sempat tumbuh. Ia mati muda, dibunuh oleh ketakutan politik akan hilangnya kontrol dari pusat.
Ironisnya, tujuh puluh tahun kemudian, kondisi kita justru kembali ke titik yang sama: ketimpangan fiskal yang parah, dominasi pusat atas daerah, dan ketakutan membicarakan federalisme.
Padahal, federalisme bukan ancaman terhadap persatuan, melainkan bentuk kematangan dalam bernegara. Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia membuktikan: keadilan distribusi hanya bisa tumbuh bila kekuasaan tersebar secara rasional.
Momentum Daerah untuk Menata Ulang Republik
Pemangkasan transfer ke daerah bukan sekadar keputusan fiskal, tetapi momentum politik. Daerah harus mulai berani menegosiasikan ulang relasi keuangan dengan pusat.
Kemandirian fiskal bukan pemberontakan, tapi konsekuensi logis dari semangat Pasal 33 UUD 1945: bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan “rakyat” di sini bukan hanya yang berada di ibu kota, tapi juga mereka yang hidup dari tambang, laut, dan hutan di daerah-daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Vebry-Tri-Haryadi-Opini.jpg)