Opini
Polisi Sipil, Bukan Alat Kekuasaan
Transformasi Polri menjadi polisi sipil humanis bukan sekadar reformasi struktural; ia adalah reformasi moral, filosofis, dan politis yang mendesak.
Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
DI tengah gemerlap upacara kenegaraan dan kilau seragam polisi, tersimpan pertanyaan yang lebih penting daripada protokol atau ritus: apakah Polri benar-benar menjadi pelindung masyarakat, atau masih menjadi instrumen politik yang melayani kekuasaan? Pertanyaan ini bukan retorika semata. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia dan kredibilitas lembaga yang berjanji menegakkan hukum dengan humanisme. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan malah dipolitisasi, masyarakat kehilangan rasa aman, dan hukum berubah menjadi alat kekuasaan. Transformasi Polri menjadi polisi sipil humanis bukan sekadar reformasi struktural; ia adalah reformasi moral, filosofis, dan politis yang mendesak.
Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI. Namun 25 tahun kemudian, bayang-bayang politik masih melekat. Polri seolah berdiri di simpang jalan: antara menjadi institusi profesional dan instrumen kekuasaan. Banyak kalangan menilai reformasi Polri berhenti di kulit kelembagaan – bukan pada jiwa etikanya. Padahal cita-cita awalnya ialah membentuk polisi sipil yang humanis, transparan, dan akuntabel. Habermas dalam Between Facts and Norms (1996) menegaskan bahwa legitimasi lembaga publik hanya lahir bila rasionalitas komunikatif menggantikan dominasi kekuasaan. Polri baru sah menjadi pelindung masyarakat jika relasinya dengan warga dibangun atas dasar komunikasi, bukan komando.
Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menunjukkan bagaimana kekuasaan modern bekerja melalui kontrol tubuh dan perilaku, bukan sekadar kekerasan fisik. Polisi menjadi simbol ambivalen: pelindung sekaligus pengawas. Jika Polri ingin bertransformasi menjadi polisi sipil humanis, maka ia harus membalik logika kekuasaan ini – dari kontrol menjadi empati, dari ketakutan menjadi kepercayaan. Polisi humanis bukan kehilangan wibawa, tetapi mendapatkan kewibawaan moral melalui pelayanan yang berkeadilan. Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) menulis bahwa kekuasaan sejati lahir dari tindakan bersama (action in concert). Artinya, otoritas Polri hanya akan sah bila ia tumbuh dari kesepakatan publik, bukan dari lencana dan senjata.
John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan prinsip justice as fairness: keadilan hanya berarti bila prosedur yang dijalankan tidak memihak dan dapat diterima semua pihak. Dalam konteks Polri, keadilan tidak boleh berhenti pada hukum positif, tetapi harus dirasakan sebagai pengalaman moral warga. Setiap tindakan represif terhadap demonstran, penyalahgunaan kewenangan, dan kriminalisasi aktivis adalah pengingkaran terhadap kontrak moral antara warga dan negara.
Organisasi yang terlalu hirarkis dan sentralistis cenderung menumpulkan kreativitas serta akuntabilitas. Spirit otonomi daerah semestinya mendorong policing by consent – polisi bekerja dengan persetujuan dan partisipasi warga. Peter Drucker dalam Management Challenges for the 21st Century (1999) menjelaskan bahwa efektivitas organisasi publik ditentukan oleh sejauh mana ia belajar dari masyarakat yang dilayaninya. Polri perlu menata ulang sistem karier, budaya kerja, dan distribusi kewenangan agar profesionalisme tidak ditentukan oleh kedekatan politik, melainkan oleh merit dan integritas.
Secara antropologis, polisi bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga simbol budaya kekuasaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, citra polisi sering dibentuk oleh relasi historis kolonial: police as ruler’s tool. Jika akar budaya kekuasaan ini tak dicabut, Polri akan terus terjebak dalam habitus koersif – lebih sibuk menaklukkan ketimbang mendengarkan. Axel Honneth dalam The Struggle for Recognition (1995) menjelaskan bahwa penghargaan sosial (recognition) adalah fondasi keadilan. Polisi yang humanis hanya lahir bila ia memberi dan menerima pengakuan yang setara dengan warga: menghargai martabat setiap orang, bahkan pelaku kejahatan sekalipun.
Salah satu akar persoalan utama Polri ialah kedekatannya dengan kekuasaan politik. Di setiap rezim, ada kecenderungan aparat digunakan untuk mengamankan kepentingan penguasa. Padahal demokrasi menuntut netralitas institusi penegak hukum. Arendt memperingatkan bahwa ketika kekuasaan kehilangan legitimasi moral, ia mencari penopang pada kekerasan. Agar tidak menjadi alat kekerasan politik, Polri harus berdiri di atas prinsip independensi dan akuntabilitas publik. Ia tidak boleh menjadi “perisai” bagi rezim mana pun. Reposisi kelembagaan muncul sebagai solusi: apakah Polri di bawah Kemendagri, Kemenhan, atau DPR RI? Yang penting adalah otonomi institusional agar Polri tidak menjadi subordinat kekuasaan politik.
Secara yuridis, reposisi Polri harus tetap menjamin supremasi hukum. Konstitusi menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Tafsir “alat negara” tidak boleh berubah menjadi “alat kekuasaan”. Habermas menulis bahwa “hukum hanya memperoleh legitimasi bila ia terbuka terhadap diskursus publik” (Between Facts and Norms, 1996). Dengan kata lain, akuntabilitas Polri bukanlah ancaman, tetapi syarat keberlanjutan lembaga.
Polisi humanis memandang warga bukan sebagai objek penertiban, tetapi subjek hukum yang bermartabat. Humanisme bukan kelemahan; ia inti kekuatan moral. Keberhasilan Polri diukur bukan dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi dari rasa aman yang dirasakan warga. Levinas dalam Totality and Infinity (1961) menekankan etika tanggung jawab terhadap “yang lain”. Polisi yang humanis menyadari tanggung jawab ini: melindungi, mengayomi, melayani, dan menghargai martabat setiap individu.
Transformasi Polri tidak mungkin lahir hanya dari pergantian pejabat atau slogan reformasi. Ia memerlukan perubahan struktur kekuasaan. Selama presiden memiliki kontrol penuh terhadap penunjukan dan rotasi pejabat tinggi Polri, potensi intervensi politik tetap ada. Beberapa pakar mengusulkan model semi-otonom: Polri berada administratif di bawah Kemendagri, tetapi operasional diatur Dewan Kepolisian Nasional independen yang bertanggung jawab kepada DPR RI. Model ini dapat mengurangi politisasi sekaligus menjaga koordinasi dengan pemerintah sipil.
Polri modern harus memiliki mekanisme pengawasan ganda: internal dan eksternal, dengan sistem karier berbasis merit dan integritas. Habermas dan Drucker menegaskan bahwa legitimasi hukum dan efektivitas organisasi publik tergantung pada akuntabilitas dan kapasitas profesional. Transformasi Polri bukan hanya soal struktur, tetapi juga budaya profesional. Pendidikan kepolisian harus mengintegrasikan filsafat moral, psikologi sosial, antropologi budaya, dan teori hukum. Polisi yang memahami konteks sosial dan psikologi warga lebih mampu mencegah konflik daripada menanganinya dengan kekerasan. Honneth menegaskan bahwa pengakuan martabat warga adalah fondasi legitimasi sosial. Polisi humanis tumbuh dari kesadaran moral ini: menegakkan hukum sambil menghormati manusia.
Dalam perspektif filsafat kontemporer, polisi humanis bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi institusi moral publik. Levinas menekankan tanggung jawab tak terbatas terhadap “yang lain”, sementara Arendt menegaskan legitimasi kekuasaan lahir dari kesepakatan publik. Polisi yang humanis memahami bahwa setiap tindakan represif adalah tanggung jawab etis, bukan sekadar administratif.
Polisi sipil humanis menempatkan masyarakat sebagai mitra, bukan objek. Forum warga, panel pengawas independen, dan publikasi rutin kinerja memperkuat pengakuan sosial dan legitimasi lembaga. Strategi anti-politisasi, seperti pemilihan pimpinan berbasis merit, rotasi adil, dan peraturan internal tegas, menjadi kunci agar Polri menegakkan hukum tanpa tekanan politik.
Reposisi kelembagaan ideal menempatkan Polri administratif di bawah Kemendagri, namun operasional di bawah Dewan Kepolisian Nasional yang independen dan bertanggung jawab kepada DPR. Model ini menjamin akuntabilitas, otonomi, dan pelayanan publik yang profesional, sehingga Polri benar-benar menjadi polisi sipil yang humanis. Polri yang humanis bukan hanya persoalan hukum dan organisasi, tetapi fondasi demokrasi. Tanpa lembaga netral dan akuntabel, hukum kehilangan kredibilitas, dan masyarakat kehilangan rasa aman. Habermas menekankan keterbukaan dan partisipasi publik sebagai syarat demokrasi modern.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/korps-bhayangkara-kehilangan-perwira-tinggi-terbaiknya-brigjen-unggul-sedyantoro.jpg)