Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Kematian Andini, Membuka Kotak Pandora Dugaan 'Gurita Suap di Pengadilan'

Tragedi Kematian Andini (Dini Sera Afrianti) menjadi salah satu anak kunci terbukanya 'Kotak Pandora', yang berisi 'roh gurita'

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Efraim Lengkong, Pengamat, Budaya Hukum dan Sosial Masyarakat 

Penulis: Efraim Lengkong (Pengamat, Budaya Hukum dan Sosial Masyarakat)

'Abstract'
Dalam rangka menghindari terjadinya, 'Peradilan Sesat', Perlu di 'Terapkan The Military Way' bagi hakim minimal 3 (tiga bulan) secara bergantian di Akmil Magelang, agar terbentuk disiplin seorang hakim yang siap berkorban jiwa dan raga untuk bangsa dan negara, siap untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia demi keadilan tanpa pamrih. 

'FAILED STATE', Dengan tertangkapnya hakim-hakim penerima suap, maka Indonesia dinilai sebagai 'Negara gagal' (Failed State),” di bidang penerapan hukum. 

DI AWAL 2023 bangsa Indonesia diguncang, KPK menangkap (dua) 2 hakim agung terkait kasus suap jual beli perkara, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Ditambah 3 hakim dan 4 PNS-nya. 

Sebelumnya sudah banyak hakim-hakim yang tertangkap di antaranya RA Harini Wijoso (mantan hakim PT Yogyakarta), Syarifuddin Umar (hakim PN Jakarta Pusat), Ibrahim (hakim PTUN Jakarta), Imas Dianasari (hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung), Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak), Kartini Marpaung (hakim Tipikor Semarang), Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung), Ramlan Comel (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung), Pasti Serefina Sinaga (hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung), Asmadinata (hakim PN Semarang), Pragsono (hakim PN Semarang), Akil Mochtar (hakim konstitusi, Ketua MK), Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi (hakim PTUN Medan), Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan), Janner Purba (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu), Toton (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu), Patrialis Akbar (hakim konstitusi), Dewi Suryana (hakim PN Bengkulu), Sudiwardono (hakim PT  Manado), Wahyu Widya Nurfitri (hakim PN Tangerang), Merry Purba (hakim ad hoc Tipikor Medan), Wahyu Widodo (hakim PN Jaksel), Irwan (hakim PN Jaksel)

Pada 24 Juli 2024, Ketua Hakim Erintuah Damanik dan hakim anggota, Mangapul, Heru Hanindyo', memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dari Dini Sera Afrianti (28) alias Andini yang mati akibat dianiaya berkali-kali oleh pelaku, Gregorius Ronald Tannur (31). Sisi gelap dari vonis bebas tersebut, kini mulai terungkap. 

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka 'makelar kasus' (Markus) untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. 

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap 3 (tiga) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Hulu dari kasus suap perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya akhirnya bermuara di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat. 

Dengan diciduknya Zarof di Jimbaran, Badung, Bali, pada Kamis (24/10) lalu, menambah deretan panjang hakim – hakim yang ditangkap.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun Rp920.912.303.714 dan logam mulia dan sertifikat diamond yang kalau dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Dalam pemeriksaan, Zarof Ricar mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012-2022.

Selain uang dari hasil pemufakatan jahat, Zarof Ricar sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Balitbang Diklat Kumdil MA) dirinya menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. 

Dalam pemikiran penulis, jika 1(satu) pejabat di Mahkamah Agung ditemukan uang sebesar itu, dapat kita bayangkan berapa triliun uang yang beredar di Mahkamah Agung

Pengalaman penulis, dalam mengurus Perkara No2939 K/Pdt/2024 Jo. No 88/Pdt.G/2022/PN Bit 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved