Opini
Kematian Andini, Membuka Kotak Pandora Dugaan 'Gurita Suap di Pengadilan'
Tragedi Kematian Andini (Dini Sera Afrianti) menjadi salah satu anak kunci terbukanya 'Kotak Pandora', yang berisi 'roh gurita'
Penulis pernah dipertemukan dengan seorang yang mengaku Panitera MA berinisial Abang. Menurut dia bahwa perkara kasasi di MA yang akan memeriksa adalah mereka (panitra) bukan hakim yang ditunjuk. Hakim tinggal mengikuti dan bertanya kemudian mengadili sendiri dan memutuskan.
Hal ini masuk dalam logika penulis seperti apa yang ia katakan, ‘setiap hari ada ratusan 'memori kasasi yang masuk'.
Dua (2) bulan sebelum penulis menerima relas pemberitahuan, (22/10-2022), penulis dihubungi beberapa kali dengan orang yang mengaku panitera MA untuk memintakan uang tapi penulis menolak.
Dan dia langsung mengatakan, ya kalau bapak tidak sanggup bapak pasti kalah. "Tidak ada yang gratis di Mahkamah Agung. Semua dihitung dari berapa besarnya volume harga yang diperkarakan," kata dia.
Analisa penulis, kalau memang mereka bukan orang dalam MA, dari mana mereka dapatkan info No Perkara, termasuk nama nama hakim pemeriksa dan panitera pengganti yang ditunjuk.
‘Juga hasil musyawarah hakim, format pdf putusan yang belum ditandatangani.
Sambil menunggu ‘down payment’ (DP) dan SPH debitur, baru putusan yang dimaksud ditandatangani’, katanya.
Tidak mampu memenuhi permintaan 'Sang Gurita Suap', penulis sadar, bahwa kasasi akan ditolak.
Hal ini didasari tafsir penulis bahwa orang-orang itu, termasuk salah satu dari delapan lengan ‘Gurita suap’
Tragedi Kematian Andini (Dini Sera Afrianti) menjadi salah satu anak kunci terbukanya 'Kotak Pandora', yang berisi 'roh gurita'.
Pandora yang tampak berharga namun sebenarnya berisi kutukan bagi 'hakim dan panitera nakal', di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) terlebih di Mahkamah Agung.
Gambar Dewi Themis (Dewi Keadilan) yang menjadi simbol keadilan kebijaksanaan dan kejujuran di dunia pengadilan, sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum, atau kebiasaan yang benar.
Dewi Keadilan dengan timbangan miring, menurut penulis dapat diartikan suatu ketidakadilan. Tangan kanan terangkat ke atas, dan tangan kiri terjurai terbuka ke bawah, dapat diartikan sebagai tangan penerima suap'.
Kelenturan “Gurita Suap’ Mengalahkan Nurani Keadilan.
Fenomena penerapan hukum, terkait Perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Bit.
Di mana penulis yang tidak pernah bersekolah hukum, dipaksakan oleh situasi dan kondisi untuk menggugat hak-hak ahli waris di PN Bitung.
Dalam perjalanan mengikuti persidangan penulis sangat terkejut melihat situasi di dalam ruangan sidang. Majelis sidang yang kebetulan ketiganya perempuan di saat persidangan nampak hanya saling bercerita, main Hp bahkan sekali kali kelihatan tidur, dan terkesan tidak memperdulikan apa yang disampaikan kuasa hukum masing-masing pihak.
Ada sesuatu yang dialami penulis, saat datang menghadiri sidang putusan PN Bitung Sulawesi Utara, sambil menunggu sidang putusan dimulai, saya dihampiri oleh seorang pengacara senior yang tidak saya kenal, dia bertanya “Om ada urusan apa ? Dan saya jawab menunggu sidang putusan, dia memandang saya dengan wajah penuh tanya ” dan berkata ”so_smerr” ? Saya bingung apa maksud dari perkataan pengacara tua ini.
Lama menunggu penulis menuju kantin di samping PN Bitung dalam perjalanan menuju kantin saya berpapasan dengan seorang pengacara yang lebih muda, anehnya PH muda tersebut berkata “Om so potas pa' dorang” ? Tanya dia dengan dialek Manado.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.