Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.

Editor: Frandi Piring
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pengumuman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini menjadi perbincangan publik tanah air.

Presiden Jokowi menyinggung kewenangan dari pihak Yudikatif RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, dirinya tidak ingin mencampuri urusan pencalonan capres dan cawapres demi suksesnya kelangsungan pemilihan nanti.

Putusan MK mengabulkan izin pencalonan capres - cawapres bagi figur kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun.

Sebagaimana MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru, pada Senin (16/10/2023)

Hal ini berarti siapapun yang belum berusia 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,

selama memiliki pengalaman atau tengah menjabat kepala daerah, atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.

Putusan itu lantas dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Seperti diketahui, nama Gibran santer masuk bursa cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami Idayati, adik Jokowi.

Perihal putusan MK itu, bagaimana sikap Jokowi, Gibran, Kaesang Pangarep, serta Ganjar Pranowo?


(Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming./KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

Presiden Jokowi enggan bicara mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan Almas soal batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun selama menjabat atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, atau jabatan yang diemban lewat pemilihan umum (Pemilu).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved