Mata Lokal Memilih
Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini menjadi perbincangan publik tanah air.
Presiden Jokowi menyinggung kewenangan dari pihak Yudikatif RI.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, dirinya tidak ingin mencampuri urusan pencalonan capres dan cawapres demi suksesnya kelangsungan pemilihan nanti.
Putusan MK mengabulkan izin pencalonan capres - cawapres bagi figur kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun.
Sebagaimana MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru, pada Senin (16/10/2023)
Hal ini berarti siapapun yang belum berusia 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,
selama memiliki pengalaman atau tengah menjabat kepala daerah, atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.
Putusan itu lantas dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Seperti diketahui, nama Gibran santer masuk bursa cawapres untuk Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami Idayati, adik Jokowi.
Perihal putusan MK itu, bagaimana sikap Jokowi, Gibran, Kaesang Pangarep, serta Ganjar Pranowo?

(Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming./KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)
Presiden Jokowi enggan bicara mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan Almas soal batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun selama menjabat atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, atau jabatan yang diemban lewat pemilihan umum (Pemilu).
Jokowi
Mahkamah Konstitusi
putusan
cawapres
capres
Mata Lokal Memilih
putusan mk usia capres cawapres
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.