Sertifikat Tanah
Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya
Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Ringkasan Berita:1.Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.2.Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.3.Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
TRIBUNAMANADO.CO.ID - Untuk memiliki sertifikat tanah dengan nama sendiri usai melakukan pembelian, harus dilakukan balik nama.
Banyak yang berpikir proses balik nama sangat susah dilakukan dan harus melalui notaris atau PPAT.
Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah
Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Cukup memenuhi sejumlah persyaratan saja.
Biayanya pun cukup terjangkau, cukup mudah menghitung biaya yang akan dikeluarkan.
Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.
Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?
Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
| Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Secara Online, Simak di Sini |
|
|---|
| Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan |
|
|---|
| Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Untungnya? |
|
|---|
| Kebijakan Pemerintahan Jokowi, Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Warga Bakal Ditarik |
|
|---|
| Cara Mengurus Sertifikat Tanah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.