Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sertifikat Tanah

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut 11 Syaratnya

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Editor: Alpen Martinus
Istimewa.
BALIK NAMA: Ilustrasi sertifikat tanah. Cara mudah balik nama tanpa harus ke notaris atau PPAT 

Ringkasan Berita:1.Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
 
2.Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
 
3.Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

TRIBUNAMANADO.CO.ID - Untuk memiliki sertifikat tanah dengan nama sendiri usai melakukan pembelian, harus dilakukan balik nama.

Banyak yang berpikir proses balik nama sangat susah dilakukan dan harus melalui notaris atau PPAT.

Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah

Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Cukup memenuhi sejumlah persyaratan saja.

Biayanya pun cukup terjangkau, cukup mudah menghitung biaya yang akan dikeluarkan.

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah

Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.

Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.

Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?

Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.

Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved