Mata Lokal Memilih
Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.
Jokowi hanya mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada MK terkait putusan itu.
Presiden RI ke-7 ini mengatakan ia tak akan memberikan pendapat apa-apa soal putusan MK itu karena tidak ingin disalahpahami.
"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya."
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti(kan) seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Saat disinggung mengenai peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi menyebut hal tersebut merupakan ranah partai politik (parpol) atau koalisi parpol.
Ia lantas menegaskan dirinya sama sekali tak ikut campur soal penentuan capres ataupun cawapres pada Pilpres 2024.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik."
"Jadi silakan tanyakan saja ke (partai) politik. Itu wilayah parpol," ujar Jokowi.
"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.
Baca juga: Kata Gibran Rakabuming Setelah Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Kata Kaesang soal putusan MK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Kaesang menilai, putusan MK mengizinkan kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun merupakan hal yang baik.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diketuk pada Senin (16/10/2023).
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia capres dan cawapres.
Kaesang menyebutkan bahwa putusan ini mungkin memberikan kesempatan kepada sang kakak, Gibran Rakabuming untuk maju cawapres.
Jokowi
Mahkamah Konstitusi
putusan
cawapres
capres
Mata Lokal Memilih
putusan mk usia capres cawapres
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |   | 
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |   | 
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |   | 
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |   | 
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.