Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.

Editor: Frandi Piring
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pengumuman. 

Jokowi hanya mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada MK terkait putusan itu.

Presiden RI ke-7 ini mengatakan ia tak akan memberikan pendapat apa-apa soal putusan MK itu karena tidak ingin disalahpahami.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya."

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti(kan) seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Saat disinggung mengenai peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi menyebut hal tersebut merupakan ranah partai politik (parpol) atau koalisi parpol.

Ia lantas menegaskan dirinya sama sekali tak ikut campur soal penentuan capres ataupun cawapres pada Pilpres 2024.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik."

"Jadi silakan tanyakan saja ke (partai) politik. Itu wilayah parpol," ujar Jokowi.

"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Baca juga: Kata Gibran Rakabuming Setelah Putusan MK Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Kata Kaesang soal putusan MK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Kaesang menilai, putusan MK mengizinkan kepala daerah berpengalaman meski masih di bawah 40 tahun merupakan hal yang baik.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diketuk pada Senin (16/10/2023).

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru terkait syarat usia capres dan cawapres.

Kaesang menyebutkan bahwa putusan ini mungkin memberikan kesempatan kepada sang kakak, Gibran Rakabuming untuk maju cawapres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved