Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif.

Editor: Frandi Piring
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon Capres-Cawapres. Akui tidak ikut campur wewenang pihak Yudikatif. Potret Presiden Jokowi saat menyampaikan pengumuman. 

Namun ini juga berlaku bagi figur under 40 lainnya yang mumpuni dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

“Ya biasa saja tho, bagus, bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden

dan wakil presiden,” kata Kaesang Pangarep saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/20203).

Kaesang menilai, keputusan MK itu membuka peluang bagi kepala daerah yang berusia muda dapat menjadi pemimpin nasional.

Sebab, kata putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu, tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia ini yang berusia muda.

Hal ini, lanjut Kaesang, membuka peluang bagi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.

Menurut dia, putusan MK ini dapat memberi kesempatan kepada anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo (kakaknya) mungkin buat Nyawapres (Nyalon Wakil Presiden) Saya enggak tahu,” tutur Kaesang.


(Potret Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi./TribunSolo.com/BPMI Setpres)

Isi Putusan

Diberitakan, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Cawapres Ganjar Inisial M, Nama Mahfud MD Jadi Perhatian

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved