Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Gaji ASN Naik 2026? Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya Sadewa

Detail kebijakan kenaikan gaji sepenuhnya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

Editor: Alpen Martinus
TribunTimur.com
GAJI - Ilustrasi uang. Menkeu Purbaya jawab soal kemungkinan gaji ASN naik 2026. 

Ringkasan Berita:1.Menkeu Purbaya mengaku telah mendengar adanya rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2026.
 
2.Detail kebijakan kenaikan gaji sepenuhnya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
 
3.Tri Budhianto menyebut Kemenkeu belum mendapatkan arahan kebijakan khusus terkait penyiapan dana tambahan penggajian ASN tahun depan.
 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan gaji menjadi harapan banyak pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada kabar yang menyebutkan bahwa tahun depan akan ada kenaikan gaji.

Soal gaji ASN tentu harus dipertimbangkan sebaik mungkin.

Baca juga: Janji Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling untuk ASN Pemprov: 2026 Tidak Ada Pemotongan Gaji

Lantaran jelas akan berdampak pada anggaran belanja pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pegawai Tetap) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pegawai Kontrak) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN."

Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab isu tentang adanya rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabarnya, kenaikan gaji untuk ASN termasuk PNS itu akan terlaksana pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini sudah ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Bisa jadi ini adalah kabar terbaik untuk pada ASN, termasuk PNS seluruh Indonesia.

ASN adalah istilah umum untuk Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah salah satu jenis dari ASN.

Dalam artian, semua PNS adalah ASN, sementara tidak semua ASN adalah PNS.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved