Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum
Terkait hal ini, Konsultan Politik Baso Affandi mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk menyikapi proses dan hasil sengketa Pilkada dengan bijak.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 11 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sulawesi Utara.
Proses ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Seluruh perkara telah tercatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Baca juga: E2L-HJP Cabut Gugatan dari MK, Pengamat Politik Sulut Baso Affandi Sebut Kedewasaan Politik
Terkait hal ini, Konsultan Politik Baso Affandi mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk menyikapi proses dan hasil sengketa Pilkada dengan bijak.
Ia menegaskan bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak dalam memutuskan sengketa pemilu, dan putusannya bersifat final serta mengikat.
“Masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun keputusan MK nantinya, baik yang menguntungkan atau tidak, itu adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan hukum yang harus diterima dengan lapang dada,” ujar Baso, Minggu 12/1/2025.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Baso juga menyoroti potensi dampak hasil gugatan terhadap kepercayaan publik.
Jika MK memutuskan untuk membatalkan atau mengubah hasil Pilkada, hal ini bisa memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sebaliknya, keputusan yang memperkuat hasil Pilkada dapat meningkatkan kepercayaan terhadap proses demokrasi dan hukum.
“Proses ini adalah pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada untuk terus meningkatkan transparansi dan integritas," sambungnya.
Menurutnya, demokrasi yang sehat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistemnya.
Langkah Menjaga Demokrasi
Baso menyarankan beberapa langkah untuk menjaga stabilitas demokrasi:
1. Pendidikan Pemilu: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses hukum dan mekanisme Pilkada.
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Yulius Komaling Ungkap Potensi Kekuatan Laut Sulawesi Utara, Ekonomi Akan Bertumbuh Pesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.