Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon (kedua dari kanan) berbicara kepada media terkait pasca penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sulut, Senin (9/12/2024). 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Elly E LasutHanny J Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu 11 Desember pukul 21.56 WIB. 

Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Baca juga: KPU Sulut Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Tim Kampanye Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Isyaratkan ke MK

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. 

Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. 

Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, naka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengakui adanya permohonan PHPU dari E2L-HJP. 

Tinangon memastikan jika pihaknya telah siap menghadapi sengketa di MK. 

“Dan sebelumnya kami sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.

Dia menjelaskan jika sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. 

Dikatakan, pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.

Sebelumnya juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved