Opini
Integritas Timsel KPU Kabupaten/Kota Wilayah II Sulut Dipertanyakan, KPU Harus Tindak Tegas
Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dan dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Maka secara sederhana berdasarkan Peraturan KPU tersebut diatas sebagaimana yang tertera dalam pasal 45, maka KPU dapat memberhentikan tahapan seleksi sampai dengan diangkatnya anggota Tim Seleksi baru diangkat.
Bahkan dapat membatalkan hasil tahapan seleksi yang sudah ada sebelumnya.
Evaluasi besar harus dilakukan oleh KPU karena hal ini dapat menjadi preseden buruk terhadap integritas penyelenggara pemilu, yang sebelumnya juga terjadi pembatalan hasil di wilayah I Sulawesi Utara (Bitung dan Manado) dengan alasan yang belum jelas.
Dan bahkan permasalahan Seleksi KPU Kabupaten/Kota di Sulut sebelumnya dapat diangkat Kembali, merujuk pada PKPU Perubahan tentang Seleksi KPU Kab/Kota, yang mana bisa dibatalkan lewat tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Ren)
Baca juga: Video Viral di Manado Sulawesi Utara Ternyata Bukan Penculikan Anak, Ini Kata Pengamat Hukum
Baca juga: Informasi Harga Ikan di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Sabtu 22 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.