Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Ketika Protes Menyentuh Ranah Privat

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan seusai didatangi massa tak dikenal di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Rumah Uya Kuya didatangi massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) malam dan menjarah barang-barang serta melakukan tindakan vandalisme. 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

DI negeri yang menjunjung demokrasi, demonstrasi adalah salah satu wajah paling nyata dari kebebasan sipil. Ia adalah “hak untuk bersuara,” hak yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun, ada kalanya ruang demokrasi yang semestinya menjadi arena artikulasi aspirasi justru berubah menjadi ajang destruksi. Penyampaian pendapat di muka umum yang idealnya menyalurkan kritik dan koreksi terhadap kekuasaan, terkadang meluber menjadi amarah kolektif yang menyerang ranah privat: toko dijarah, rumah dirusak, kendaraan dibakar. Fenomena ini memunculkan pertanyaan filosofis, etis, psikologis, sosial, sekaligus yuridis: apakah masih bisa disebut protes, jika ia merusak yang bukan miliknya?

Tulisan ini adalah refleksi kritis atas fenomena “ketika ranah privat diuber-uber atas nama demonstrasi,” sebuah situasi di mana demokrasi melukai dirinya sendiri.

Kebebasan dan Batasnya

Filsafat politik sejak lama menempatkan kebebasan sebagai inti dari kehidupan bernegara. Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social (1762) menyatakan bahwa manusia “lahir bebas, tetapi di mana-mana ia terbelenggu.” Demonstrasi adalah salah satu cara untuk melepaskan belenggu itu: suara warga terhadap kebijakan yang menindas.

Namun, filsafat juga mengingatkan tentang batas kebebasan. Isaiah Berlin dalam esainya Two Concepts of Liberty (1958) membedakan kebebasan negatif (bebas dari intervensi) dan kebebasan positif (bebas untuk menentukan diri). Ketika demonstrasi merambah properti pribadi, kebebasan negatif orang lain – hak atas rasa aman, hak memiliki rumah dan harta benda – dilanggar. Di titik ini, kebebasan berubah menjadi tirani massa.

Hannah Arendt dalam On Violence (1970) mengingatkan, “kekerasan muncul ketika kekuasaan kehilangan legitimasi.” Tetapi, Arendt juga menegaskan bahwa kekerasan, termasuk perusakan properti, bukanlah politik sejati, melainkan kegagalan politik. Demonstrasi yang berubah menjadi perusakan bukan lagi ekspresi deliberatif, melainkan tanda gagalnya rasionalitas dalam ruang publik.

Dengan kata lain, filsafat memberi garis terang: kebebasan demonstrasi berhenti di pintu rumah orang lain.

Tanggung Jawab Moral Kolektif

Etika publik mengajarkan bahwa hak selalu diimbangi kewajiban. Demonstrasi adalah hak, tetapi ada kewajiban menjaga agar tidak melukai pihak tak bersalah.

Prinsip non-maleficence dalam etika modern (Beauchamp & Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1979) menyatakan: jangan merugikan orang lain. Perusakan toko, kendaraan, atau rumah warga yang bukan sasaran politik adalah pelanggaran prinsip ini. Moralitas protes hilang ketika ia menimbulkan penderitaan pada yang tidak terkait langsung.

Martin Luther King Jr, tokoh gerakan hak sipil di Amerika, pernah menegaskan: “Nonviolence is a powerful and just weapon… It is a sword that heals.” Demonstrasi yang etis seharusnya menyembuhkan, bukan melukai.

Etisnya, protes harus tetap dalam kerangka tanggung jawab kolektif. Amarah boleh menyala, tetapi tidak boleh membakar ranah privat orang lain.

Dinamika Massa dan Hilangnya Individu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved