Opini
Integritas Timsel KPU Kabupaten/Kota Wilayah II Sulut Dipertanyakan, KPU Harus Tindak Tegas
Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Penulis: Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi.
Era reformasi adalah fase demokrasi yang kembali ke prinsip dasar demokrasi seperti, adanya pemilihan umum secara langsung, kebebasan pers, desentralisasi, hak-hak dasar warga negara lebih terjamin, rekrutmen politik yang inklusif.
Proses reformasi menghasilkan pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, dimana rakyat dapat menentukan pilihannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta para wakilnya yang duduk di parlemen dari tingkat pusat sampai daerah. Walaupun dalam pelaksanaannya hal tersebut belum terlaksana sepenuhnya.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencamtumkan pengaturan tentang pemilihan umum secara jelas dalam pasal 22E.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1), Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam Pelaksanaannya, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemiihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Secara instutusional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali dibentuk pada tahun 1999 dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 dan dilantik oleh Presiden B.J. Habibie.
Dan pembentukan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada tahun 2003.
Pembentukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, diselenggarakan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh KPU untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Dilansir dari dkpp.go.id, Ratna Dewi Pettalalo selaku anggota Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu memberikan pernyataan bahwa, “proses seleksi calon anggota Penyelenggara Pemilu, tidak haya tunduk pada rule of law tetapi juga rule of ethic.” Hal tersebut sebagai Langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Namun, pada pelaksanaannya masih banyak terjadi kekurangan dan ketidakpercayaan publik terhadap kerja tim seleksi yang dianggap belum profesional.
Terlebih dengan beredarnya sebuah video adanya praktek uang dalam proses perekrutan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Utara, yang diduga melibatkan salah satu dari tim seleksi berinisial JW.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 Kabupaten/Kota dalam pasal 13 ayat (1) huruf d “KPU melakukan pergantian Tim Seleksi apabila anggota Tim Seleksi : diberhentikan karena Pelanggaran.”
Kejadian ini bukan lagi sebagai pelanggaran etik namun besa dikatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar, karena menerima uang dengan maksud tertentu.
Tindakan tersebut tergolong sebagai praktik penyuapan yang melekat dengan jabatannya sebagai anggta Tim Seleksi.
Dan dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Maka secara sederhana berdasarkan Peraturan KPU tersebut diatas sebagaimana yang tertera dalam pasal 45, maka KPU dapat memberhentikan tahapan seleksi sampai dengan diangkatnya anggota Tim Seleksi baru diangkat.
Bahkan dapat membatalkan hasil tahapan seleksi yang sudah ada sebelumnya.
Evaluasi besar harus dilakukan oleh KPU karena hal ini dapat menjadi preseden buruk terhadap integritas penyelenggara pemilu, yang sebelumnya juga terjadi pembatalan hasil di wilayah I Sulawesi Utara (Bitung dan Manado) dengan alasan yang belum jelas.
Dan bahkan permasalahan Seleksi KPU Kabupaten/Kota di Sulut sebelumnya dapat diangkat Kembali, merujuk pada PKPU Perubahan tentang Seleksi KPU Kab/Kota, yang mana bisa dibatalkan lewat tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Ren)
Baca juga: Video Viral di Manado Sulawesi Utara Ternyata Bukan Penculikan Anak, Ini Kata Pengamat Hukum
Baca juga: Informasi Harga Ikan di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Sabtu 22 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.