Pemilu 2024
Pemilu 2024 Dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka, Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2024 Dilaksanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menerapkan sistem proporsional terbuka.
Pemilu 2024 nanti digelar secara proporsional terbuka berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan metode tersebut berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Maka, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu tertutup.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Sebelumnya, model pemilu legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).
Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.
Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.
Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memrediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Titi optimistis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.
"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi, Rabu (14/6/2023).
Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Said Abdullah: PDIP Siap Menerima Pemilu Proporsional Tertutup Maupun Terbuka
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.