Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Paslon E2L-HJP Tarik Gugatan PHPU, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan MK

Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Tangkapan layar YouTube MK
Majelis Hakim MK yang menangani Perkara PHPU Pilgub Sulawedi Utara dalam sidang perdana, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK. 

Kuasa Hukum E2L-HJP, Denny Indrayana menyampaikan hal tersebut kepada Majelis Hakim MK dalam sidang Perkara PHPU, Senin (13/1/2025). 

Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo menyatakan telah menerima pemberitahuan tertulis paslon E2L-HJP. 

Selanjutnya, majelis hakim akan menyampaikan tanggapan sesuai tata beracara di MK. 

Menyusul penarikan gugatan  PHPH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menunggu keputusan MK. 

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, MK telah mengkonfirmasi dalam sidang terkait pencabutan permohonan gugatan PHPU E2L-HJP. 

"Finalnya, nanti MK akan  mengagendakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan," kata Tinangon, Senin petang. 

Meskipun demikian, kata mantan Ketua KPU Minahasa ini, KPU Sulut sudahh siap menghadapi gugatan PHPU dengan telah menyiapkan kuasa hukum dan sedang menyusun jawaban. 

Terkait itu, jetentuan tentang penarikan permohonan gugatan PHPU diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Dalam pasal 22 PMK itu berbunyi: 

(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan Permohonan sebelum Permohonan diputus oleh Mahkamah. 

(2) Penarikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan dalam persidangan. 

(3) Penarikan Permohonan yang dilakukan sebelum atau setelah dicatat dalam e-BRPK akan dilakukan konfirmasi dalam persidangan. 

(4) Dalam hal Pemohon tidak hadir dalam konfirmasi, untuk penarikan permohonan yang dilakukan sebelum dicatat dalam e-BRPK akan dinyatakan gugur, sedangkan penarikan permohonan yang dilakukan setelah diregistrasi akan diputus sebagaimana mestinya. 

(5) Dalam hal Pemohon menarik Permohonan, Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan mengenai penarikan Permohonan disertai dengan pengembalian salinan berkas permohonan.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved