Pilkada Sulut
Paslon E2L-HJP Tarik Gugatan PHPU, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan MK
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) menarik gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK.
Kuasa Hukum E2L-HJP, Denny Indrayana menyampaikan hal tersebut kepada Majelis Hakim MK dalam sidang Perkara PHPU, Senin (13/1/2025).
Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo menyatakan telah menerima pemberitahuan tertulis paslon E2L-HJP.
Selanjutnya, majelis hakim akan menyampaikan tanggapan sesuai tata beracara di MK.
Menyusul penarikan gugatan PHPH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menunggu keputusan MK.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengungkapkan, MK telah mengkonfirmasi dalam sidang terkait pencabutan permohonan gugatan PHPU E2L-HJP.
"Finalnya, nanti MK akan mengagendakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan," kata Tinangon, Senin petang.
Meskipun demikian, kata mantan Ketua KPU Minahasa ini, KPU Sulut sudahh siap menghadapi gugatan PHPU dengan telah menyiapkan kuasa hukum dan sedang menyusun jawaban.
Terkait itu, jetentuan tentang penarikan permohonan gugatan PHPU diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Dalam pasal 22 PMK itu berbunyi:
(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan Permohonan sebelum Permohonan diputus oleh Mahkamah.
(2) Penarikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan dalam persidangan.
(3) Penarikan Permohonan yang dilakukan sebelum atau setelah dicatat dalam e-BRPK akan dilakukan konfirmasi dalam persidangan.
(4) Dalam hal Pemohon tidak hadir dalam konfirmasi, untuk penarikan permohonan yang dilakukan sebelum dicatat dalam e-BRPK akan dinyatakan gugur, sedangkan penarikan permohonan yang dilakukan setelah diregistrasi akan diputus sebagaimana mestinya.
(5) Dalam hal Pemohon menarik Permohonan, Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan mengenai penarikan Permohonan disertai dengan pengembalian salinan berkas permohonan.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.