Pilkada Sulut
Kronologi Gugatan PHPU E2L-HJP di MK yang Berakhir Happy Ending
Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang dilayangkan Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw di Mahkamah Konstitusi berakhir 'happy ending
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sulawesi Utara yang dilayangkan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir 'happy ending'.
Pasalnya, E2L-HJP tak memperpanjang sengketa dengan menarik gugatan. Kuasa Hukum E2L-HJP, Denny Indrayana menyampaikan penarikan dukungan dalam sidang awal di MK, Senin 13 Januari 2025.
Dengan demikian, meskipun perlu menunggu penetapan MK, KPU Sulawesi Utara bisa menetapkan pasangan Gubernur dan Wagub Sulut terpilih.
Sehingga, kesinambungan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara bisa terlaksana dengan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wagub Sulut 2025-2030.
Adapun kronologi gugatan PHPU E2L-HJP berawal dari penetapan paslon YS Victory sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Sulut oleh KPU Sulut pada 7 Desember 2024.
Selanjutnya, E2L-HJP mengajukan gugatan ke MK pada 11 Desember 2024, pukul 22:18 WIB.
Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Desember 2024, beredar kabar E2L-HJP menarik gugatannya.
Kabar penarikan gugatan telah beredar di berbagai media Sulawesi Utara maupun sosial media.
Akan tetapi, pada 2 Januari 2025, beredar kabar bahwa pengajuan E2L-HJP telah teregistrasi dan siap untuk disidangkan.
Tanggal 4 Januari 2025, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay selaku pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, berangkat ke Jakarta dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2025, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulawesi Utara muncul di website MK. Tertulis bahwa sengketa ini disidangkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.
Tanggal 13 Januari 2025, beberapa jam sebelum persidangan dimulai, Elly Lasut melakukan siaran live di Facebook dan TikTok, yang mengumumkan penarikan gugatan di MK.
Benar adanya, pada saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Kuasa Hukum, E2L-HJP, Denny Indrayana menyampaikan secara lisan bahwa pengajuan penarikan gugatan sudah dilakukan pada 13 Desember 2024.
Sementara, pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh tak melakukan gugatan ke MK.
Bahkan, cagub Steven Kandouw beberapa waktu lalu telah mengucapkan selamat kepada pasangan YSK-Victory sebagai pemenang Pilkada Sulut 2024.
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.