Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan dua tahapan pemilu yakni pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
PEMILU - Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Ferry Liando. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan dua tahapan pemilu yakni pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal

MK mengusulkan pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. 

Dengan demikian jika Pemilu basional dilaksanakan pada Tahun 2029, maka Pemiku lokal baru akan dilaksanakan pada 2031 atau 2032.

Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Liando mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut maka DPR RI sebagai pembuat undang-undang bersama pemerintah segera merevisi beberapa undang-undang yang terdampak.

Daftar UU tersebut, yakni UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 13 Tahun 2019 tentang MD3

"Namun kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu," ujar Liando, Rabu (2/7/2025). 

Dijelaskan, pada pasal 22E UUD 1945, menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden; anggota DPR; anggota DPD serta anggota DPRD. 

Dalam putusan MK menyebutkan bahwa salah satu jenis pemilu daerah/lokal adalah untuk memilih kepala daerah. 

Padahal pasal 22 E tidak menyebut Pemilu adalah untuk memilih kepala daerah. 

Pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal tersendiri dalam UUD 1945 yakni di pasal 18. Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam pemilu.

MK mengusulkan pemungutan suara Pemilu daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu nasional

Jika Pemilu nasional dilaksanakan pada 2029, maka kemungkinan Pemilu daerah untuk memilih DPRD akan dilaksanakan pada 2031 atau 2032. 

Dengan demikian pada Pemilu 2029 atau setelah DPRD menjabat selama 5 tahun tidak akan dilaksanakan pemilu DPRD. 

"Tapi pada Pasal 22E ayat (1) UUD) 1945 menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu DPRD dilaksanakan pada 2031 atau 2031 maka akan melanggar UUD 1945 atau inkonsitusional," kata Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Unsrat.

Hal itu tidak demikian dengan pilkada. Sebab ayat 4 pasal 18 UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. 

"Ketentuan masa jabatan hanya di atur dalam UU lain, bukan dalam UUD 1945," katanya lagi.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved