Pemilu 2024
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah langsung membuat heboh jagat demokrasi Indonesia.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah langsung membuat heboh jagat demokrasi Indonesia.
Dalam putusan ini, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selama ini, sistem pemilu serentak membuat semua proses pemilihan digelar di hari yang sama, dengan lima surat suara dan lima kotak suara untuk dipilih sekaligus.
Maksud awalnya jelas: menyederhanakan pemilu, menghemat waktu, menghemat anggaran, dan memperkuat sistem presidensial.
Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara, membingungkan pemilih dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai, MK seperti ingin membuka jalan baru agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas.
Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
"Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi," kata Sumampow kepada Tribunmanado.com, Jumat (27/6/2025).
Lebih jauh, pemisahan ini juga memberi peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal yang punya kapasitas dan rekam jejak baik.
Mereka kini bisa bersaing secara lebih mandiri tanpa bergantung pada popularitas capres atau partai besar di tingkat nasional.
Efek “ekor jas” di mana suara untuk caleg atau calon kepala daerah ikut terdongkrak oleh kandidat presiden bisa diminimalisir.
Dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan ini juga memberi harapan.
Beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan bisa terbagi.
Tidak lagi harus menangani lima surat suara dan lima kotak suara dalam satu waktu, yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPRD Kota Manado Terpilih, Indra Liempepas Diganti Djeki Dumais |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.