Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

E2L-HJP Tarik Gugatan di MK, KPU Tunggu Putusan Tetapkan YSK Victory Sebagai Pemenang Pilgub 2024

KPU Sulawesi Utara belum bisa menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YS Victory) sebagai Gubernur dan Wagub Sulut terpilih. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara belum bisa menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YS Victory) sebagai Gubernur dan Wagub Sulut terpilih. 

Meskipun, paslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajow (E2L-HJP) telah menarik gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon bilang, pihaknya menunggu keputusan MK terkait penarikan gugatan dari E2L-HJP. 

"Kita tidak boleh mendahului, menunggu ketetapan MK," kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (14/1/2025) 

Katanya, sesuai Peraturan MK nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, MK perlu menetapkan/memutuskan bilamana ada penarikan gugatan. 

"Itu yang kita tunggu. Mungkin, keputusannya sesuai tahapan persidangan yang ada," jelasnya. 

Dalam pasal 22 PMK itu berbunyi: 

(1) Pemohon dapat mengajukan penarikan Permohonan sebelum Permohonan diputus oleh Mahkamah. 

(2) Penarikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan dalam persidangan. 

(3) Penarikan Permohonan yang dilakukan sebelum atau setelah dicatat dalam e-BRPK akan dilakukan konfirmasi dalam persidangan. 

(4) Dalam hal Pemohon tidak hadir dalam konfirmasi, untuk penarikan permohonan yang dilakukan sebelum dicatat dalam e-BRPK akan dinyatakan gugur, sedangkan penarikan permohonan yang dilakukan setelah diregistrasi akan diputus sebagaimana mestinya. 

(5) Dalam hal Pemohon menarik Permohonan, Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan mengenai penarikan Permohonan disertai dengan pengembalian salinan berkas permohonan.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved