Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Selama Tahun 2022 hingga Awal 2023, Ada 26 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku.

13. Kasus Asusila Terhadap Anak di Minsel

Personel Polsek Amurang mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

14. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado

Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, Senin (28/3/2022). Petugas menangkap terduga pelaku di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara. Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku,” ujarnya.

15. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado

Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RS (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Dihubungi Kamis (21/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujarnya.

16. Kasus Asusila Terhadap Anak Tiri di Bitung

Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial DT (50) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kota Bitung.

Dihubungi terpisah, Sabtu (28/5/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022).

17. Kasus Terhadap Terhadap Anak di Bitung

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022.

Dihubungi terpisah pada Kamis (30/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujarnya.

18. Penganiayaan Terhadap Anak hingga Meninggal di Minut

Seorang ibu di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun 5 bulan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perempuan berinisial AA (23) ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 13.35 Wita di rumahnya sendiri. Usai kejadian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala selanjutnya dijemput personel Polsek Dimembe,” ujarnya, Kamis (4/8/2022) malam.

19. Kasus Asusila Terhadap Anak di Minahasa

Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder terpaksa dijemput petugas Kepolisian Sektor Sonder.

Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri berusia 17 tahun.

20. Kasus Asusila Terhadap Anak di Tomohon Utara.

Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” terangnya, Rabu (24/8/2022) siang.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.

21. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Tuminting.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria berinisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (1/11/2022) pagi.

Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.

22. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bitung

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial IB (42) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Girian.

Dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.

23. Pencabulan Terhadap Anak di Bolsel

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.

24. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.

Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.

25. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bolmong

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya,

26 Penganiayaan Terhadap Bayi di Manado.

Personel Subdit IV Renakta di-back up Tim Resmob Presisi Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang laki-laki berinisial AB (25), Senin (6/2/2023) malam.

Pasalnya, buruh bangunan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado ini diduga kuat menganiaya anak perempuannya (JV) yang berumur sekitar 6 bulan 22 hari hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Dit Reskrimum, membenarkan hal tersebut.

“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah pelaku. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2).

Informasi diperoleh, AB yang merupakan ayah kandung korban, tega menganiaya anak kandungnya tersebut hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Asal Minsel Sulawesi Utara Rudapaksa Belasan Siswa, Ternyata Aktif di Pelayanan

Baca juga: Sambangi Sekolah, Dinas Dukcapil Sitaro Buka Layanan Perekaman Data e-KTP bagi Pelajar SMA/SMK

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved