Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Selama Tahun 2022 hingga Awal 2023, Ada 26 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan pada anak 

4. Pencabulan Anak di Bolsel

Personel Polsek Bolaang Uki Polres Bolmong Selatan (Bolsel) mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Popodu.

Dihubungi Rabu (19/1/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Peristiwa tersebut katanya terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021.

“Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

5. Pencabulan Anak di Manado

Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun, yang terjadi di wilayah Tuminting, Manado, sekitar Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial FS (39), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Manado. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu (26/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang, di Mapolda Sulut.

6. Persetubuhan Terhadap Anak di Sangihe

Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun yang mengakibatkan korban hamil.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.

“Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21), warga Marore, Sangihe, dan RD (14), warga Kendahe, Sangihe,” ujarnya, Kamis (27/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.

7. Persetubuhan Terhadap Anak di Talaud

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved