Sulawesi Utara
Selama Tahun 2022 hingga Awal 2023, Ada 26 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Utara
Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado Sulawesi Utara baru-baru ini dihebohkan dengan peristiwa seorang ayah yang menganiaya anaknya hingga tewas.
Peristiwa tersebut dipicu karena tangisan bayi yang membuat pelaku terganggu saat tengah asik bermain Mobile Legend.
Bayi tersebut dianiaya dengan sejumlah pukulan di bagian kepala dan bibir dengan menggunakan tangan.
Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022 hingga 2023 terbilang cukup banyak.
Berikut ini 26 kasus yang dirangkum Tribun Manado:
1. Penganiayaan Anak di Tomohon
Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang ayah karena tega menganiaya anak kandungnya, yang terjadi pada Senin (10/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Pelaku berinisial RW (39), warga Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban adalah anak laki-lakinya yang berinisial DW (9),
2. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bolmong
Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga Timur mengamankan satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga.
Tersangka lelaki berinisial RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.
Lelaki RS yang berprofesi sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga
3. Pencabulan Anak di Kotambagu
Dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur belum lama ini.
Dalam press conference yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Januari 2021 pagi di aula Polsek Kotamobagu, Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R. Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP AR Muhammad dan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Adnyana mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 siang di kolam renang milik tersangka lelaki berinisial S (56)
4. Pencabulan Anak di Bolsel
Personel Polsek Bolaang Uki Polres Bolmong Selatan (Bolsel) mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Popodu.
Dihubungi Rabu (19/1/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Peristiwa tersebut katanya terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021.
“Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
5. Pencabulan Anak di Manado
Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun, yang terjadi di wilayah Tuminting, Manado, sekitar Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial FS (39), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Manado. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu (26/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang, di Mapolda Sulut.
6. Persetubuhan Terhadap Anak di Sangihe
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun yang mengakibatkan korban hamil.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
“Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21), warga Marore, Sangihe, dan RD (14), warga Kendahe, Sangihe,” ujarnya, Kamis (27/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.
7. Persetubuhan Terhadap Anak di Talaud
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.
8. Kasus Asusila Terhadap Anak di Melonguane Timur
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan tersangka, pria berinsial RA (18) terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, warga Melonguane Timur
Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari 1 kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban.
9. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado.
Tim Opsnal gabungan Polresta Manado mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
10. Persetubuhan Terhadap Anak di Tomohon
Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial VS (32), yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara.
Pelaku berprofesi sebagai seorang sopir.
11.Kasus Asusila Terhadap Anak di Minsel
Seorang pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa ini, terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado.
Dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022"jelasnya.
12. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bitung
Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (23/3/2022) malam.
Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku.
13. Kasus Asusila Terhadap Anak di Minsel
Personel Polsek Amurang mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
14. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado
Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, Senin (28/3/2022). Petugas menangkap terduga pelaku di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara. Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku,” ujarnya.
15. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado
Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RS (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dihubungi Kamis (21/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujarnya.
16. Kasus Asusila Terhadap Anak Tiri di Bitung
Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial DT (50) terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kota Bitung.
Dihubungi terpisah, Sabtu (28/5/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022).
17. Kasus Terhadap Terhadap Anak di Bitung
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022.
Dihubungi terpisah pada Kamis (30/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujarnya.
18. Penganiayaan Terhadap Anak hingga Meninggal di Minut
Seorang ibu di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara diduga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun 5 bulan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perempuan berinisial AA (23) ini akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 13.35 Wita di rumahnya sendiri. Usai kejadian, terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala selanjutnya dijemput personel Polsek Dimembe,” ujarnya, Kamis (4/8/2022) malam.
19. Kasus Asusila Terhadap Anak di Minahasa
Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder terpaksa dijemput petugas Kepolisian Sektor Sonder.
Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri berusia 17 tahun.
20. Kasus Asusila Terhadap Anak di Tomohon Utara.
Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” terangnya, Rabu (24/8/2022) siang.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
21. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado
Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Tuminting.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria berinisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (1/11/2022) pagi.
Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.
22. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bitung
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial IB (42) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Girian.
Dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.
23. Pencabulan Terhadap Anak di Bolsel
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.
24. Kasus Asusila Terhadap Anak di Manado
Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.
Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
25. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bolmong
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.
“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya,
26 Penganiayaan Terhadap Bayi di Manado.
Personel Subdit IV Renakta di-back up Tim Resmob Presisi Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang laki-laki berinisial AB (25), Senin (6/2/2023) malam.
Pasalnya, buruh bangunan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado ini diduga kuat menganiaya anak perempuannya (JV) yang berumur sekitar 6 bulan 22 hari hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Dit Reskrimum, membenarkan hal tersebut.
“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2), sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah pelaku. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2).
Informasi diperoleh, AB yang merupakan ayah kandung korban, tega menganiaya anak kandungnya tersebut hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Asal Minsel Sulawesi Utara Rudapaksa Belasan Siswa, Ternyata Aktif di Pelayanan
Baca juga: Sambangi Sekolah, Dinas Dukcapil Sitaro Buka Layanan Perekaman Data e-KTP bagi Pelajar SMA/SMK
| Akademisi Unsrat Vecky Masinambow: Pemangkasan Dana Transfer Pengaruhi Belanja Infrastruktur Daerah |
|
|---|
| Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Sulut Tuan Rumah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sulampua, YSK: Kolaborasi Kuncinya |
|
|---|
| Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam Sepekan |
|
|---|
| BMKG Sebut Gelombang Kelvin Jadi Salah Satu Penyebab Curah Hujan di Sulut Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-pada-anak-265263.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.