Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Selama Tahun 2022 hingga Awal 2023, Ada 26 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado Sulawesi Utara baru-baru ini dihebohkan dengan peristiwa seorang ayah yang menganiaya anaknya hingga tewas.

Peristiwa tersebut dipicu karena tangisan bayi yang membuat pelaku terganggu saat tengah asik bermain Mobile Legend.

Bayi tersebut dianiaya dengan sejumlah pukulan di bagian kepala dan bibir dengan menggunakan tangan.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara selama tahun 2022 hingga 2023 terbilang cukup banyak.

Berikut ini 26 kasus yang dirangkum Tribun Manado:

1. Penganiayaan Anak di Tomohon

Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang ayah karena tega menganiaya anak kandungnya, yang terjadi pada Senin (10/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Pelaku berinisial RW (39), warga Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban adalah anak laki-lakinya yang berinisial DW (9),

2. Kasus Asusila Terhadap Anak di Bolmong

Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga Timur mengamankan satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga.

Tersangka lelaki berinisial RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.

Lelaki RS yang berprofesi sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga

3. Pencabulan Anak di Kotambagu

Dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur belum lama ini.

Dalam press conference yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Januari 2021 pagi di aula Polsek Kotamobagu, Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R. Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP AR Muhammad dan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Adnyana mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 siang di kolam renang milik tersangka lelaki berinisial S (56)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved