Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Penerapan Tiga Prinsip Moral Dasar di Masa Pandemi

Protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk ditaati, tentu harus berprinsip keadilan.

Dokumentasi Ambrosius Loho
Ambrosius Loho, Pegiat Filsafat dan Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado 

Dan karena pada hakikatnya semua orang sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasariah keadilan adalah perlakuan sama terhadap semua orang dalam situasi yang sama.

Jadi, prinsip keadilan mengungkapkan kewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang lain yang berada dalam situasi yang sama dan untuk menghormati hak semua pihak yang bersangkutan. (https://media.neliti.com/media/publications/72789-ID-mempertanyakan-nilai-keadilan-sosial-dal.pdf)

Di masa pandemi saat ini, apa korelasi keadilan dan pandemi Covid-19? Dalam bukunya “Theory of Justice”, John Rawls menyatakan bahwa keadilan merupakan nilai sosial yang paling penting yang ditaati oleh masyarakat pada umumnya.

Rawls menganalisis, bahwa masyarakat sebagai kelompok sosial yang hidup bersama, hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik apabila hak-hak dasar setiap warga dijamin dan dilindungi pelaksanaannya secara pasti oleh negara melalui konstitusi yang adil.

Dalam hal ini keadilan menjadi kunci dalam menumbuhkembangkan masyarakat yang baik, serta juga menjadi keutamaan institusi-institusi sosial.

Dalam arti tertentu, protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk ditaati, tentu harus berprinsip keadilan.

Semua itu harus menjamin dan melindungi masyarakat. Bahkan dengan PPKM di beberapa kota, tidak bisa mengandaikan bahwa serentak prinsip keadilan telah berjalan.

Terkait hal ini, entah PPKM entah PSBB dan bahkan lockdown, pemerintah harus memastikan keterjaminan kehidupan masyarakat.

Kendati begitu, tampak misalnya prinsip keadilan itu tidak sedemikian dijalankan karena sebagaimana terungkap dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana tampak bahwa pemerintah tidak wajib untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok. (Kurniawan, 2021: 46).

Ketiga, prinsip hormat terhadap diri sendiri. Prinsip moral dasar ketiga ini, ada dalam etika pengembangan diri yang mengatakan bahwa manusia wajib untuk selalu memperlakukan diri sebagai sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri karena manusia punya martabat, kebebasan, suara hati.

Prinsip ini memiliki dua arah. Pertama, kita dituntut tidak membiarkan diri lalai dalam menerapkan kehidupan terutama misalnya di masa pandemi untuk tidak mempraktekkan protokol kesehatan.

Kedua, kita jangan membiarkan diri telantar. Kita memiliki kewajiban terhadap diri sendiri untuk mengembangkan diri dengan bakat dan kemampuan yang ada dalam diri kita.

Dalam arti, dengan menerapkan protokol kesehatan, kita kemudian mengabaikan proses hidup untuk terus produktif dalam mengembangkan diri, kendati dalam segala keterbatasan. (*)

Baca juga: Masih Ingat Yosef Tjahjadjaja? Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap, Kena Covid

Baca juga: Kisah Rani, Tunawicara yang Ikut Vaksinasi Covid 19 di Monumen Trikora Bitung

Baca juga: Viral Remaja Buat Konten Malaikat Maut hingga Tertabrak Truk, Polisi: Mereka Bisa Dijerat Pidana

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved