Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Penerapan Tiga Prinsip Moral Dasar di Masa Pandemi

Protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk ditaati, tentu harus berprinsip keadilan.

Dokumentasi Ambrosius Loho
Ambrosius Loho, Pegiat Filsafat dan Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado 

Oleh:
Ambrosius M Loho M.Fil
Pegiat Filsafat
Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado

PANDEMI Covid-19 telah mengubah berbagai cara berada manusia.

Penyebaran Covid-19 saat ini, yang dikategorikan ‘gelombang kedua’ di Indonesia, menyiratkan berbagai macam pesan yang di satu sisi menakutkan, tapi di sisi lain mengajak manusia semuanya untuk berpijak dari sesuatu yang lebih kuat dari rasa takut itu.

Upaya untuk tetap mempertahankan diri, mempertahankan hidup dan mempertahankan kehidupan, agar tetap hidup, selain menjadi harga mutlak, juga perlu diperkaya dengan kehidupan yang etis normatif, yang bisa mengajak setiap manusia ‘berbenah’ dari cara hidup yang tidak disiplin sehingga kerentanan terpapar virus ini, diminimalisasi.

Dengan lain kata, perlulah sebuah etika yang memadai terhadap cara hidup dan berada saat ini. Cara hidup yang dimaksud, penulis fokuskan pada prinsip modal dasar berdasarkan uraian Magnis Suseno dalam Etika Dasar 1996.

Prinsip moral dasar ini, bagi penulis, akan mampu diaplikasikan pada cara hidup ketika manusia berada di situasi pandemi seperti saat ini.

Kendati demikian, dalam kerangka menguraikan ketiga prinsip etis di atas, kita perlu memahami apa itu etika normatif, sebagai pijakan mengenal ketiga prinsip tadi.

Sudarminta mencatat bahwa etika normatif adalah teori moral yang memberikan norma atau tolok ukur penilaian bagi baik atau buruk perilaku, juga benar atau salah tindakan manusia sebagai manusia.

Di sisi yang sama, etika yang dimaksud menetapkan apa yang seharusnya (das sollen) dan bukan hanya apa yang senyatanya (das sein) dilakukan dan diupayakan untuk dihayati agar manusia hidup baik.

Sejalan dengan itu, etika normatif bertolak dari pertanyaan: Manakah tolok ukur terakhir untuk menilai tindakan manusia secara moral?

Maka terkait ketiga prinsip moral dasar yang terdiri dari tiga prinsip itu, seyogyanya dilatari oleh fakta bahwa jauh sebelum hal tersebut ada, etika umum telah mencatat bahwa semua norma moral yang lebih konkret harus diukur.

Misalnya, dari etika hedonisme kita melihat bahwa etika ini tidak memadai karena kalau hanya mencari nikmat saja tidak mungkin diharapkan tercapai kebahagiaan.

Demikian pun, dalam etika pengembangan diri, terlihat bahwa etika ini memuat sesuatu yang hakiki bagi setiap program moral, karena pengembangan diri merupakan tanggung jawab kita.

Tetapi prinsip ini saja tidak cukup. Orang yang hanya memikirkan pengembangan diri justru tidak akan berkembang karena hanya terfokus pada dirinya sendiri.

Ketertutupan ini didobrak oleh utilitarianisme yang punya prinsip tanggung jawab universal sebagai dasarnya, yang menekankan bahwa manusia wajib untuk mempertanggungjawabkan akibat-akibat tindakannya terhadap semua orang yang terkena olehnya.

Tetapi utilitarianisme mempunyai kekurangan yang fatal yakni ia tidak dapat menjamin keadilan dan hormat terhadap hak-hak asasi manusia dan dengan demikian tidak menjamin martabat manusia.

Dari sini, dapat ditarik beberapa prinsip moral dasar yang sudah dikandung oleh etika tersebut.

Hal inilah yang kemudian dipandang menjadi dasar untuk bisa mengembangkan ke arah yang lebih baik, dengan prinsip moral dasar.

Pertama, prinsip sikap baik. Kesadaran inti utilitarianisme adalah kita hendaknya jangan merugikan siapa saja. Jadi yang dituntut dari kita sebagai dasar hubungan dengan siapa saja adalah sikap baik.

Prinsip sikap baik ini mendasari semua prinsip moral lain karena baru atas dasar tuntutan ini semua tuntutan moral masuk akal. Kalau tidak diandaikan adanya sikap baik, buat apa segala tuntutan moral yang lain?

Situasi kini, kita diwajibkan untuk berjarak dan menjaga jarak satu dengan yang lain, karena pandemi.

Kendati kita wajib untuk berjarak dan bahkan terus menjaga jarak, kita tentu tidak bisa mengabaikan prinsip sikap baik, bahwa dengan menjaga jarak, kita tentu akan lebih aman, dan bukan menjaga jarak karena kita bermusuhan.

Di sisi yang sama, upaya-upaya untuk memerangi virus yang sementara merajalela ini, kita juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

Dalam konteks prinsip sikap baik, dengan ‘melindungi’ diri saat menggunakan masker, kita tentu menanamkan sikap baik kepada semua orang, terutama di saat pandemi ini.

Kedua, prinsip keadilan. Prinsip kebaikan (prinsip sikap baik) hanya menegaskan bahwa kita harus berbuat baik kepada siapa saja. Tetapi kemampuan kita untuk berbuat baik terbatas.

Kita tidak boleh memberikan uang yang diperuntukkan untuk pengemis kepada anak-anak. Oleh karena itu, secara logis memang harus ada prinsip tambahan yang menentukan yakni prinsip keadilan.

Melampaui itu, apa sebetulnya yang dimaksud dengan keadilan itu?

Aristoteles mengatakan bahwa hanya orang yang tahu etika (dalam arti tuntutan untuk berlaku dengan baik) dapat belajar etika. Demikian pula orang yang sudah tahu keadilan dapat berbicara soal keadilan.

Percuma kita mendorong orang itu untuk berbuat adil kalau ia tidak tahu tentang keadilan.

Adil pada hakikatnya adalah memberikan kepada siapa saja (apa) yang menjadi haknya.

Dan karena pada hakikatnya semua orang sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasariah keadilan adalah perlakuan sama terhadap semua orang dalam situasi yang sama.

Jadi, prinsip keadilan mengungkapkan kewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang lain yang berada dalam situasi yang sama dan untuk menghormati hak semua pihak yang bersangkutan. (https://media.neliti.com/media/publications/72789-ID-mempertanyakan-nilai-keadilan-sosial-dal.pdf)

Di masa pandemi saat ini, apa korelasi keadilan dan pandemi Covid-19? Dalam bukunya “Theory of Justice”, John Rawls menyatakan bahwa keadilan merupakan nilai sosial yang paling penting yang ditaati oleh masyarakat pada umumnya.

Rawls menganalisis, bahwa masyarakat sebagai kelompok sosial yang hidup bersama, hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik apabila hak-hak dasar setiap warga dijamin dan dilindungi pelaksanaannya secara pasti oleh negara melalui konstitusi yang adil.

Dalam hal ini keadilan menjadi kunci dalam menumbuhkembangkan masyarakat yang baik, serta juga menjadi keutamaan institusi-institusi sosial.

Dalam arti tertentu, protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk ditaati, tentu harus berprinsip keadilan.

Semua itu harus menjamin dan melindungi masyarakat. Bahkan dengan PPKM di beberapa kota, tidak bisa mengandaikan bahwa serentak prinsip keadilan telah berjalan.

Terkait hal ini, entah PPKM entah PSBB dan bahkan lockdown, pemerintah harus memastikan keterjaminan kehidupan masyarakat.

Kendati begitu, tampak misalnya prinsip keadilan itu tidak sedemikian dijalankan karena sebagaimana terungkap dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana tampak bahwa pemerintah tidak wajib untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok. (Kurniawan, 2021: 46).

Ketiga, prinsip hormat terhadap diri sendiri. Prinsip moral dasar ketiga ini, ada dalam etika pengembangan diri yang mengatakan bahwa manusia wajib untuk selalu memperlakukan diri sebagai sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri karena manusia punya martabat, kebebasan, suara hati.

Prinsip ini memiliki dua arah. Pertama, kita dituntut tidak membiarkan diri lalai dalam menerapkan kehidupan terutama misalnya di masa pandemi untuk tidak mempraktekkan protokol kesehatan.

Kedua, kita jangan membiarkan diri telantar. Kita memiliki kewajiban terhadap diri sendiri untuk mengembangkan diri dengan bakat dan kemampuan yang ada dalam diri kita.

Dalam arti, dengan menerapkan protokol kesehatan, kita kemudian mengabaikan proses hidup untuk terus produktif dalam mengembangkan diri, kendati dalam segala keterbatasan. (*)

Baca juga: Masih Ingat Yosef Tjahjadjaja? Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap, Kena Covid

Baca juga: Kisah Rani, Tunawicara yang Ikut Vaksinasi Covid 19 di Monumen Trikora Bitung

Baca juga: Viral Remaja Buat Konten Malaikat Maut hingga Tertabrak Truk, Polisi: Mereka Bisa Dijerat Pidana

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved