Viral Media Sosial
Viral Remaja Buat Konten 'Malaikat Maut' hingga Tertabrak Truk, Polisi: Mereka Bisa Dijerat Pidana
Sebelumnya diketahui seorang remaja tertabrak karena membuat konten berbahaya. Diketahui soal kasus tersebut sempat viral di media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang remaja tertabrak karena membuat konten berbahaya.
Diketahui soal kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Remaja tersebut tertabrak truk saat membuat konten malaikat maut.
Baca juga: Soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Gubernur Sulut Segera Pertemukan Yasti dan Iskandar
Baca juga: Selebgram Jessica Forrester dan Manajer Diskotik Ditangkap saat Bangun Tidur karena Kasus Narkoba
Baca juga: Sosok Agista Ariany Bombay, Istri Gubernur Sultra Ini Dikenal sebagai Desainer
Kasus seorang remaja yang tertabrak truk ketika membuat konten berbahaya viral di media sosial, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Flyover Jalan Raya RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/7/2021).
Olah TKP dijelaskan Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono dilakukan guna mengetahui secara rinci kronologi kejadian kecelakaan tersebut.
Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga diminta keterangannya.
"Ini sebagai langkah penyelidikan untuk mengetahui gambaran penyebab kejadian itu," kata Argo pada Selasa (13/7/2021).
Argo menegaskan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah penyelidikan guna mencari fakta.
Terlebih mengenai fakta terkait aksi korban yang nekat menghalau truk yang sedang melaju kencang.
Sebab, apabila aksi tersebut dipicu dari permintaan teman korban, mereka katanya bisa dipidana.
"Yang membuat konten itu bisa jadi tersangka, menyebrang bukan pada tempatnya. Sopir truknya juga engga bisa disalahkan karena orang-orang ini nongkrong dipinggir jalan, tiba-tiba truk dekat dia nyebrang langsung maksain berhenti, sedangkan truk lagi laju kencang," kata dia.
Meskipun demikian, kata Argo, sopir truk juga bisa dituntut dan dikenakan penindakan.
Sebab, walaupun situasinya truk tidak bisa mengusai kendaraan karena remaja itu mendadak menyebrang atau menyetopnya.
Akan tetapi secara undang-undang Pasal 213 itu, jika mengalami kecelakaan tidak melakukan pertolongan tidak berhenti bisa dijadikan tersangka juga.
"Sopirnya lagi dicari, tapi lebih ditekankan hindari kegiatan-kegiatan itu karena sopir tidak bisa disalahkan sepenuhnya, kalau berhenti melakukan pertolongan mungkin dia takut diserang atau dikeroyok. Nah itu banyak yang harus didalami," jelas dia.