Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Yosef Tjahjadjaja? Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap, Kena Covid

Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan

Editor: Finneke Wolajan
Foto Kolase Tribun Manado/Bisnis.com
Koruptor Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung dan Polda Jabar pada Selasa (13/07/21). Buron selama 15 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Yosef Tjahjadjaja ? 15 tahun buron, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar ditangkap. 

Yosef Tjahjadjaja selama 15 tahun sempat menghirup udara bebas karena kabur.

Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar Yosef Tjahjadjaja akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat.

Kejajsaan Agung dan Polda Jawa Barat menangkap Yosef Tjahjadjaja di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan Yosef Tjahjadjaja merupakan hasil kolaborasi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.


KTP palsu Pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar Yosef Tjahjadjaja (Bisnis.com)

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan yang dilakukan oleh Yosef Tjahjadjaja

Yosef Tjahjadjaja sempat mengelabui penyidik Polda Jabar dengan memalsukan identitas KTPnya menjadi Yosef Tanujaya.

"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,

ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Saat ini, kata dia, Yosef Tjahjadjaja masih ditempatkan di RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.

"Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ucapnya

Yosef merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.

Perbuatan Yosef ini membuat kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved