Sulawesi Utara
Usulan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Bawaslu Tetap Pakai Aturan UU
Isu larangan koruptor maju pemilu mencuat kembali jelang Pilkada serentak 2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Parpol seakan melupakan bahwa kapasitas dan moralitas seorang calon masih jauh lebih penting daripada kriteria lainnya.
Lihat saja keadaannya kini.
Memang tidak semua kepala daerah yang terjerat kasus hukum, namun sayangnya ketika selesai menjabat, daerah yang dipimpinnya stagnan tanpa kemajuan apa-apa.
Mengabaikan mekanisme seleksi yang ketat mengakibatkan lahirnya kepala daerah miskin inovasi, tidak kreatif dan tidak menghasilkan apa-apa terhadap daerahnya.
Ketiga faktor sistem pemilihan kepala daerah yang cenderung mahal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan mengatakan untuk menjadi kepala Kabupaten/kota bisa menghabiskan uang Rp 20 sampai Rp 30 miliar
Untuk jadi kepala daerah tingkat Gubernur bisa menghabiskan uang sampai ratusan miliar.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan
Baca: Gaji PNS dan TNI-Polri Naik, APBN Bisa Defisit Rp 342 Triliun
Baca: Guru SMA Ini 10 Kali SUNTIK Siswi Cantik hingga Ketahuan Lewat HP Korban
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/herwyn-malonda-2.jpg)