Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Usulan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Bawaslu Tetap Pakai Aturan UU

Isu larangan koruptor maju pemilu mencuat kembali jelang Pilkada serentak 2020.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Ryo Noor
Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID,  MANADO - Isu larangan koruptor maju pemilu mencuat kembali jelang Pilkada serentak 2020.

Isu lama, karena larangan serupa pernah jadi kontorversi di Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan, sikap Bawaslu dari dulu itu tetap soal regulasi.

"Kalau regulasi mengatur larangan maka kita ikut, " ujar dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/07/2019).

KPU pernah membuat regulasi soal larangan caleg eks koruptor dilarang nyaleg lewat Peraturan KPU.

Berkaca dari kasus tersebut, akhirnya aturan itu dimentahkan Mahkamah Agung

"Soal itu (larangan) sudah batalkan MA," kata dia. 

Agar tak kejadian seperti lalu, maka pedomannya sesuai UU, pembatasan calon itu berdasarkan dua hal, pertama UU Pemilu dan keputusan Pengadilan

"UU Pemilu kan sudah mengatur, kemudian untuk pembatasan orang itu juga sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, adakan putusan yang mencabut hak dipilih dan memilih, " ungkap dia.

Selama tak ada revisi UU, kemudian semua yang disyaratkan dan dipenuhi maka bisa ikut Pemilu.

Pada Pileg lalu, Bawaslu Sulut panen gugatan ajudikasi setelah sejumlah eks koruptor dianulir pencalonan oleh KPU.

Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.

Para eks koruptor diputuskan bisa nyaleg.  

Revisi UU

Wacana lama Koruptor dilarang jadi Calon Kepala Daerah mencuat lagi jelang Pilkada Serentak 2020.

DR Ferry Liando, Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi menyampaikan, sudah banyak imbauan.

Yakni soal keinginan agar koruptor tidak boleh jadi calon kepala daerah, atau jadi caleg, baik dari KPK atau Kemendagri, cuma imbauan itu bukan hukum positif.

Kalau hanya sekadar imbauan maka hal ini akan sulit terwujud.

Masalahnya parpol memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan.

Tak ada satu lembaga pun baik Pemerintah ataupun KPK yang bisa mengintervensi keputusan parpol termasuk dalam penetapan calon kepala daerah. 

Satu-satunya cara adalah memperbaiki 2 UU sekaligus yakni UU nomor 2 tahun 2011 sebagai perubahan UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Kemudian, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dua UU ini tidak memberikan larangan bagi parpol merekrut calon yang pernah terpidana kasus korupsi.

Buktinya beberapa kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi dicalonkan parpol, dan terpilih kembali. 

Parpol itu selalu yang dipikirkan adalah bagaimana calon yang diusungnya bisa menang. 

Tanpa ada rasa peduli, dan malu jika yang dicalonkan itu pernah bermasalah hukum atau tidak. 

Apalagi sebagian besar parpol lalai melaksanakan fungsi-fungsi rekrutmen dan kaderisasi secara sistematis dan berjenjang. 

Parpol hanya kerap cari gampang memberi peluang siapa yang menyanggupi memodali Pilkada termasuk uang mahar dalam pencalonan, tanpa Memedulikan dari mana modal itu diperoleh. 

Masalah terberat bagi bangsa ini adalah parpol.

Selama parpol tidak dibenahi, maka sistem apapun yang digunakan dalam proses pemilihan, maka hasilnya akan tetap buruk dan publik tidak mendapatkan apa-apa

Jadi selain UU lemah, political Will para elit di DPR tidak ada kemauan soal itu. 

Alasannya adalah pelanggaran UU HAM yang mereka buat sendiri. Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). 

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Inilah pasal yang kerap dijadikan alat pembenaran bahwa mantan narapidana korupsi pun tetap  berhak mendapatkan jabatan apapun

KPU pernah mengatur larangan mantan koruptor jadi caleg. Cuma aturan KPU yang termuat dalam PKPU ditolak MA karena PKPU itu tidak sederajat dengan UU sebagaimana yang diatur dalam UU 39. 

Berkaca dari kasus kepala daerah jadi koruptor, hingga kini  berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah kepala daerah yang ditangkap sejak tahun 2004 hingga 2019 sebanyak 105 kepala daerah. Bupati merupakan kepala daerah yang paling banyak ditangkap oleh KPK, 63 orang. Kemudian, disusul oleh Wali Kota sebanyak 24 orang. 

Kasus yang ditangani penegak hukum, korupsi yang dilakukan kepala daerah selalu berkaitan dengan fee proyek, pembahasan tata ruang, imbalan pihak ketiga terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya, pengalokasian dana transfer di daerah, pemberian Ijin usaha serta penempatan pejabat pada posisi tertentu. 

Lantas apa yang menyebabkan kepala daerah rentan masuk dalam pusaran korupsi. 

Pertama adalah faktor motif.

Banyak oknum berusaha merebut jabatan kepala daerah dengan maksud untuk memperkaya diri. 

Segala cara dilakukan untuk menang dalam kontesatsi Pilkada sebab ada keyakinan baginya bahwa jabatan itu bisa membuatnya jadi kaya raya. 

Kedua faktor rekrutemen calon oleh partai politik.

Selama ini mekanisme seleksi calon yang dilakukan partai politik masih terkesan pragmatis murni. 

Kepentingan parpol hanya satu yakni harus menang dalam Pilkada.

Untuk alasan itu parpol kerap lebih mengutamakan calon yang kuat dari satu aspek yakni finasial. 

Parpol seakan melupakan bahwa kapasitas dan moralitas seorang calon masih jauh lebih penting daripada kriteria lainnya. 

Lihat saja keadaannya kini.

Memang tidak semua kepala daerah yang terjerat kasus  hukum, namun sayangnya ketika selesai menjabat, daerah yang dipimpinnya stagnan tanpa kemajuan apa-apa. 

Mengabaikan mekanisme seleksi yang ketat mengakibatkan lahirnya kepala daerah miskin inovasi, tidak kreatif dan tidak menghasilkan apa-apa terhadap daerahnya. 

Ketiga faktor sistem pemilihan kepala daerah yang cenderung mahal.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan mengatakan untuk menjadi kepala Kabupaten/kota bisa menghabiskan uang Rp 20 sampai Rp 30 miliar

Untuk jadi kepala daerah tingkat Gubernur bisa menghabiskan uang sampai ratusan miliar.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan

Baca: Gaji PNS dan TNI-Polri Naik, APBN Bisa Defisit Rp 342 Triliun

Baca: Guru SMA Ini 10 Kali SUNTIK Siswi Cantik hingga Ketahuan Lewat HP Korban

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved