Sulawesi Utara
Usulan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Bawaslu Tetap Pakai Aturan UU
Isu larangan koruptor maju pemilu mencuat kembali jelang Pilkada serentak 2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Isu larangan koruptor maju pemilu mencuat kembali jelang Pilkada serentak 2020.
Isu lama, karena larangan serupa pernah jadi kontorversi di Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan, sikap Bawaslu dari dulu itu tetap soal regulasi.
"Kalau regulasi mengatur larangan maka kita ikut, " ujar dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (31/07/2019).
KPU pernah membuat regulasi soal larangan caleg eks koruptor dilarang nyaleg lewat Peraturan KPU.
Berkaca dari kasus tersebut, akhirnya aturan itu dimentahkan Mahkamah Agung
"Soal itu (larangan) sudah batalkan MA," kata dia.
Agar tak kejadian seperti lalu, maka pedomannya sesuai UU, pembatasan calon itu berdasarkan dua hal, pertama UU Pemilu dan keputusan Pengadilan
"UU Pemilu kan sudah mengatur, kemudian untuk pembatasan orang itu juga sesuai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, adakan putusan yang mencabut hak dipilih dan memilih, " ungkap dia.
Selama tak ada revisi UU, kemudian semua yang disyaratkan dan dipenuhi maka bisa ikut Pemilu.
Pada Pileg lalu, Bawaslu Sulut panen gugatan ajudikasi setelah sejumlah eks koruptor dianulir pencalonan oleh KPU.
Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.
Para eks koruptor diputuskan bisa nyaleg.
Revisi UU
Wacana lama Koruptor dilarang jadi Calon Kepala Daerah mencuat lagi jelang Pilkada Serentak 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/herwyn-malonda-2.jpg)