BREAKING NEWS: Bawaslu Sulut Terima Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Narapidana Korupsi
Bawaslu Sulut menerima gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan Anggota DPD RI.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menerima gugatan Syahrial Damapolii, mantan narapidana korupsi yang dianulir KPU dari pencalonan Anggota DPD RI.
Dalam sidang di kantor Bawaslu, Jumat (10/8/2018) itu, Bawaslu berpatokan kepada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak menyertakan aturan soal kejahatan tertentu untuk membatasi orang untuk memilih dan dipilih.
"Setelah berbagai pertimbangan maka majelis hakim menerima gugatan," ujar Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut yang menjadi Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini pun langsung disambut gembira oleh dan tim yang menghadiri sidang.
Baca: Hari Ini Bawaslu Putuskan Gugatan Syahrial Damapolii, Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu
Baca: KPU Tegaskan Keputusan Eliminasi Syahrial Damapolii Sesuai Prosedur
Baca: Syahrial Damapolii Minta Bawaslu Keluarkan Putusan Akomodir Jadi Calon DPD RI
Sesudah majelis hakim keluar dari ruang sidang, Syahrial langsung menghampiri Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Lanny Ointu.
Sesuai putusan majelis hakim Syahrial Isa kembali mengikuti proses pencalonan sebagai Anggota DPD RI.
Sebelumnya KPU Sulut menganulir pencalonan Syahrial karena anturan PKPU 14 yang menyatakan mantan terpidana korupsi tak bisa ikut pemilihan umum.
Syahrial kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, hasilnya gugatannya diterima
Baca: Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU

Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi
Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan Bawaslu ini nanti akan jadi acuan dan pegangan bagi partai politik yang akan mengguggat KPU setelah hasil verifikasi berkas yang menganulir para mantan terpidana korupsi.
"Keputusan gugatan Yal kalau diterima Bawaslu maka, caleg yang dianulir KPU pun akan makin percaya diri mengajukan gugatan," kata dia.
Sebaliknya jika ditolak maka akan jadi acuan juga gugatan serupa kemungkinan juga ditolak.
Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Ia menilai keputusan Bawaslu akan konsisten.
Menurutnya jika sudah mengeluarkan keputusan menerima, maka gugatan dengan objek yang sama berikutnya maka akan diterima juga.
Sebaliknya jika ditolak, maka gugatan serupa juga akan ditolak.
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Baca: Syahrial Damapolii Tersingkir dari Pencalonan DPD RI
Baca: Jadi Mantan Napi Korupsi, Syahrial Damapolii Belum Menyerah di Pencalonan DPD RI
Berikut live facebook Tribun Manado sidang putusan gugatan: