Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate, Syahrial Kui Damapolii yang akrab disapa Yal.

Syahrial merupakan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dianulir KPU Sulut karena syarat PKPU 14 yang melarang Calon Anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.

Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan,  hari ini 6 Agustus 2018 , Bawaslu akan kembali mengagendakan sidang.

Proses gugatan ini sudah masuk sidang ke tiga, setelah sebelumnya mediasi antara KPU dan Syahrial gagal menemui kata sepakat.

"Agenda sidang hari ini  akan mendengarkan tanggapan termohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi," ujar Kenly kepada Tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).

Sebaenarya pekan lalu sudah diagendakan pemeriksaan saksi tapi belum sempat menghadiri sidang.

Gugat KPU Sulut

Sebelumnya, Syahrial Damapolii menggugat KPU Sulut karena menganulir pencalonannya di DPD RI. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana korupsi.

"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan  di Kantor Bawaslu usai sidang, pekan lalu.

Ia menempuh jalur ini karena memang demikian prosedurnya, sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai  penyelenggara pemilu. Manakala terjadi  sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan.

"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.

Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan

"Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidak diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved