Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi
Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.
Sidang kali ini agendanya mendengar keterangan saksi yang diajukan pemohon gugatan Syahrial Damapolii.
"Nanti ada pak Udin Musa yang akan bersaksi dalam sidang gugatan ini," ujar Syahrial Damapolii, kepada Tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).
Udin Musa, pun membenarkan ia akan bersaksi dalam sidang gugatan ini. Ia datang mendampingi Syahrial.
"Saya pokoknya bersaksi kaitan dengan kasus ini," ujar Udin tak merinci detailnya.
Kesaksian detailnya nanti akan disampaikan saat sidang berlangsung.
Udin berlatar belakang sebagai pengacara, dan pernah menjadi Anggota DPRD Manado.
Sementera itu dari tergugat KPU Sulut dihadiri Meidy Tinangon, Salman Sahelangi, dan Lanny Ointu.
Yal sapan akrab Syahrial mengajukan, gugatan setelah KPU menyatakan ia tak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI.
Ia terganjal aturan PKPU 14 yang mengatur mantan terpidana korupsi dilarang menjadi Anggota DPD RI.
Yal pernah divonis penjara karena terlibat kasus MBH Gate ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut.
Ajukan Gugatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate, Syahrial Kui Damapolii yang akrab disapa Yal
Syahrial merupakan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dianulir KPU Sulut karena syarat PKPU 14 yang melarang Calon Anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi.