Syahrial Damapolii Tersingkir dari Pencalonan DPD RI
Syahrial Damapolii tersingkir dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii tersingkir dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulut.
PKPU 14 terkait larangan pencalonan bagi mantan narapidana kasus korupsi membuat KPU Sulut menyatakan Yal sapaan akrab Syahrial Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Yal tersangkut kasus korupsi MBH Gate
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapan, hasil verifikasi 25 bakal calon Senator menyatakan 1 calon Memenuhi Syarat (MS), 23 calon Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 1 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Saya rasa teman-teman sudah tahu, yang TMS atas nama pak Syahrial Damapolii," kata Ardiles ketika konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (20/7/2018).
KPU sudah menerima surat edaran terkait verifikasi syarat calon, kata Ardiles jika ada calon yang ditemukan terbukti lewat salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan ditetapkan TMS
"Maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya. Peraturannya sudah jelas. Sudah disampaikan ke semua pihak. Termasuk berapa kali kita sampaikan ke calon dan LO calon," kata Ardiles
Hasil berita acara hasil penelitiam berkas sudah disampaikan ke bakal calon.
Untuk yang status BMS , kata Ardiles yang jadi kekurangan bisa dilakukan perbaikan mulai 21-24 Juli 2018.
"Catatan perbaikan sudah kita sampaikan ke bakal calon," ujar dia.

Belum Menyerah
Syahrial Damapolii belum menyerah di pencalonan DPD RI.
KPU sudah memutuskan Yal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi senator buntut aturan PKPU 14 pasal 60 ayat 1 terkait larangan pencalonan bagi mantan napi korupsi.
Tapi Tak membantah jika ia berstatus TMS