Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jadi Mantan Napi Korupsi, Syahrial Damapolii Belum Menyerah di Pencalonan DPD RI

Syahrial Damapolii belum menyerah di pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii belum menyerah di pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

KPU sudah memutuskan Yal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi senator buntut aturan PKPU 14 pasal 60 ayat 1 terkait larangan pencalonan bagi mantan napi korupsi.

Tapi Tak membantah jika ia berstatus TMS

"Bukan tidak memenuhi syarat tapi belum memenuhi syarat," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Ia menilai, belum ada keputusan KPU Pusat

"Kami diharuskan komunikasi ke KPU pusat, itu mekanisme, sama dengan Elly Lasut juga begitu," ujarnya mengaitkan kasus korupsi Bupati Talaud terpilih 2018.

Kasus dimaksud Syahrial yakni Kasus SPPD fiktif yang menjerat Elly, tapi bisa ikut pencalonan.

Untuk itu, Syahrial mengaku akan ke Jakarta untuk mengkonfirmasi hal ini ke KPU RI

"Sekarang akan ke Jakarta ketemu dengan KPU pusat apapun hasil nanti kembali melapor ke KPU Sulut," kata dia.

Yal pun kembali menegaskan soal status pencalonannya

"Jadi saya itu BMS bukan TMS itu beda. Bukan T, tapi B," ungkapnya.

Yal mengaku sudah memenuhi persyaratan dukungan. Dari 25 calon baru 6 yang bisa memenuhi syarat minimal 2000 KTP dukungan. Ia satu di antaranya.

Jika kandas di KPU Sulut, Yalnakan mengajukan gugatan ke Bawaslu

"Nanti di KPU pusat dulu jika terbentur baru ke Bawaslu," kata dia. (ryo)

Syahrial Damapolii
Syahrial Damapolii (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved