Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Sidang Gugatan Sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Senin (06/07/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii, Bakal Calon Anggota DPD RI yang dianulir pencalonannya oleh KPU Sulut.

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan adjukasi sengketa pemilu di Kantor Bawaslu

"Kita akan siapkan saksi ahli nanti keterangannya akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," kata Herwyn kepada tribunmanado.co.id, Selasa (7/8/2018).

Syahrial Damapolii
Syahrial Damapolii (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Sesuai rencana sidang mendengarkan saksi ahli akan digelar Selasa (7/8/2018) hari ini, tapi kata Herwyn masih menanti kepastian kehadiran saksi ahli yang diminta.

Sama dengan Bawaslu, KPU Sulut sebagai termohon akan juga mengajukan saksi ahli

"Kita juga akan ajukan saksi ahli nanti," kata Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut.

Hanya pemohon, Syahrial Damapolii yang menyatakan tidak akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan

"Kan sudah ada saksi ahli dari Bawaslu," kata Yal sapaan akrab Syahrial.

Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini

Sebagai pemohon gugatan sengketa pemilu, Syahrial hanya mengajukan seorang saksi fakta, yakni Sultan Udin Musa, Mantan Anggota DPRD Manado yang kerap mendampinginya dalam proses pencalonan Anggota DPD.

Pangkal soal gugatan ini, karena KPU menanulir Syahrial Damapolii dari pencalonan DPD  RI berdasarkan sesuai PKPU 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf j.

Menyatakan calon Anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.

Syahrial termasuk mantan terpidana korupsi, ia tersangkut kasus MBH Gate dengan putusan hukuman penjara 3 tahun. 

Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU

Kena Tegur Hakim

Dalam kesaksiannya di sidang, Senin (6/8/2018), Sultan Udin Musa sempat kena teguran Majelis Hakim karena bersaksi tidak sesuai kapasitas sebagai saksi fakta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved