Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii, Bakal Calon Anggota DPD RI yang dianulir pencalonannya oleh KPU Sulut.
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan adjukasi sengketa pemilu di Kantor Bawaslu
"Kita akan siapkan saksi ahli nanti keterangannya akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," kata Herwyn kepada tribunmanado.co.id, Selasa (7/8/2018).

Sesuai rencana sidang mendengarkan saksi ahli akan digelar Selasa (7/8/2018) hari ini, tapi kata Herwyn masih menanti kepastian kehadiran saksi ahli yang diminta.
Sama dengan Bawaslu, KPU Sulut sebagai termohon akan juga mengajukan saksi ahli
"Kita juga akan ajukan saksi ahli nanti," kata Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut.
Hanya pemohon, Syahrial Damapolii yang menyatakan tidak akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan
"Kan sudah ada saksi ahli dari Bawaslu," kata Yal sapaan akrab Syahrial.
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Sebagai pemohon gugatan sengketa pemilu, Syahrial hanya mengajukan seorang saksi fakta, yakni Sultan Udin Musa, Mantan Anggota DPRD Manado yang kerap mendampinginya dalam proses pencalonan Anggota DPD.
Pangkal soal gugatan ini, karena KPU menanulir Syahrial Damapolii dari pencalonan DPD RI berdasarkan sesuai PKPU 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf j.
Menyatakan calon Anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.
Syahrial termasuk mantan terpidana korupsi, ia tersangkut kasus MBH Gate dengan putusan hukuman penjara 3 tahun.
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU
Kena Tegur Hakim
Dalam kesaksiannya di sidang, Senin (6/8/2018), Sultan Udin Musa sempat kena teguran Majelis Hakim karena bersaksi tidak sesuai kapasitas sebagai saksi fakta.